Insitekaltim,Bontang – Pemerintah Kota Bontang bersama Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang telah menyampaikan nota Penjelasan Raperda tentang penanggung jawab pelaksanaan APBD Kota Bontang tahun anggaran 2018, Selasa (11/6/2019).
Wali kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan Retribusi Daerah yang ditargetkan penerimaan, sebesar Rp4,18 miliar lebih dan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun 2018, sebesar Rp3,98 miliar atau persentase capaian penerimaan sebesar 95,16 persen.
Menurutnya hal itu dikarenakan sedikit retribusi yang bisa di ambil untuk meningkatkan PAD di Bontang. Seperti halnya pajak penerangan jalan non PLN.
“Memang pajak penerangan jalan non PLN kemudian pajak Badak, pajak PKT. Tapi retribusi sedikit sekali yang ada membayar,” jelasnya.
Adanya perda untuk pembayaran pajak tersebut di peruntukan meringankan beban masyarakat, bukan menyulitkan masyarakat.
“Pajak itu kan dibuat untuk membantu masyarakat bukan untuk menyulitkan masyarakat. Sebenarnya bisa aja kita buatkan sanksi, tapi masih ada masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Menurut Neni masyarakat di kota Bontang masih banyak sebagain besar mau membayar pajak, ada juga yang tidak mampu.
“Bertahap lah jangan sampai masyarakat juga kaget, misalkan salah satu yang bisa kita dapatkan dari pajak jalan protokol. Itu masih tiga ratus ribu sementara transaksinya empat juta atau lima juta bisa kalau di dalam itu kan sudah sesuai, saat ini rumah makan juga sudah menerapkan pajak sepuluh persen,”terang Neni.
Diketahui, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, ditargetkan sebesar Rp5,265 miliar lebih. Penerimaan yang dapat direalisasikan sampai akhir tahun 2018, sebesar Rp4,779 miliar lebih atau persentase capaian penerimaan sebesar 90,78 persen dan lain-lain PAD yang sah, ditargetkan penerimaannya, sebesar Rp65,53 miliar lebih dan realisasi diterima sampai akhir tahun 2018, sebesar Rp71,31.miliar (yanti)