Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Remisi Untuk 175.510 Narapidana, 2.606 Langsung Bebas
    Kemenkum Kaltim

    Remisi Untuk 175.510 Narapidana, 2.606 Langsung Bebas

    MartinusBy MartinusAgustus 17, 2023Updated:Agustus 17, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia, rasa syukur tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh negeri. Pada peringatan kemerdekaan tahun ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) tahun 2023, dengan 2.606 di antaranya langsung bebas.

    “Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam acara Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, di Kantor Kemenkumham Jakarta, Kamis (17/8/2023).

    Menkumham menegaskan pemberian remisi ini didasarkan pada prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

    Saat memimpin acara tersebut, Menkumham juga memberikan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan narapidana dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Ia berharap narapidana yang menerima remisi ini dapat menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan.

    Saat memberikan pesan kepada narapidana yang bebas, Menkumham berharap mereka akan menjadi bagian yang aktif dalam pembangunan masyarakat.

    Dikatakan, pemberian remisi ini tidak hanya menjadi momen apresiasi bagi narapidana, tetapi juga membawa peluang baru bagi mereka untuk memulai kembali hidup mereka sebagai warga negara yang berkontribusi positif dalam masyarakat.

    “Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesannya.

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan dari total narapidana yang menerima RU Tahun 2023, sebanyak 172.904 mendapatkan RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 langsung bebas. Penerima remisi terbanyak berasal dari tiga wilayah, yaitu Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

    Pemberian remisi ini juga memiliki dampak positif dalam penghematan anggaran negara, dengan estimasi penghematan sebesar Rp267.715.830.000 untuk biaya makan narapidana.

    HUT Menkumham Yasonna H. Laoly
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Ratu ArifanzaMei 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota untuk tidak hanya mempertimbangkan keuntungan finansial dalam…

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Mahasiswa Lakukan Aksi Simbolik, Pemprov Kaltim Sebut Tak Ada Undangan Resmi

    Mei 6, 2026
    1 2 3 … 3,089 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.