Insitekaltim,Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim) mencatat pencapaian luar biasa dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) selama tahun 2024. Melalui berbagai inisiatif dan program, pendaftaran KI di wilayah ini meningkat sebesar 56,27 persen.
Pencapaian ini dipaparkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan dalam Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024 pada Kamis (5/9/2024).
Acara ini dihadiri pula oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dan jajaran Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam paparannya, Gunawan menyoroti beberapa capaian penting sepanjang tahun ini.
“Salah satu pencapaian besar kami adalah pengajuan Indikasi Geografis (IG) Pisang Kepok Kutai Timur yang terdaftar pada 22 Februari 2024,” jelas Gun Gun.
Selain itu, proses pemeriksaan substantif dan sidang tenaga ahli untuk IG Gula Aren Tuana Tuha dari Kutai Kartanegara juga telah selesai pada 22-25 Juli 2024.
Kemenkumham Kaltim juga sukses mendaftarkan 11 Merek Kolektif dan 34 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) termasuk motif Sarung Samarinda, Tarian Suku Dayak Kenyah, dan Upacara Adat Kasultanan Kutai Kertanegara.
Dalam bidang paten, asistensi teknis permohonan dan penelusuran paten dilakukan pada 27 Agustus 2024, dengan 33 sertifikat paten telah diserahkan. Program Patent One Stop Service yang diadakan di Universitas Mulawarman pada 13-17 Juli 2024 berhasil menarik lebih dari 150 peserta, dengan fokus pada asistensi drafting paten serta kunjungan industri ke PT. Pupuk Kaltim.
Menanggapi pencapaian tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kemenkumham Kaltim.
“Peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual sebesar 56,27 persen merupakan prestasi yang sangat menggembirakan. Kami juga mendukung inisiatif Kemenkumham Kaltim dalam mendorong potensi Desain Industri di tahun 2025,” ungkap Min Usihen.
Dengan berbagai capaian ini, Kemenkumham Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong pendaftaran, perlindungan, dan pengembangan kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Timur, serta mendukung inklusivitas dan keberlanjutan ekonomi lokal.
“Pencapaian ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen seluruh pihak dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Kaltim. Kami akan terus berupaya untuk memperkuat peran kami dalam mendukung ekonomi berbasis KI,” tutup Gun Gun.