Insitekaltim Kutim – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, maka Tahapan, Program dan Jadwal Rekapitulasi adalah ; Rekapitulasi di tingkat PPK (Kecamatan) pada tanggal 28 Juni s/d 4 Juli, di tingkat KPU Kabupaten / Kota pada tanggal 4 s/d 6 Juli dan Rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi tanggal 7 s/d 9 Juli 2018.
Menurut Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan Pemilu kepada media menyebutkan bahwa sejak hari ini,(4/7/2018) beberapa Kabupaten Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, diantaranya Kabupaten Paser, Kutai Timur, Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan sedangkan daerah yang mengelar rekapitulasi pada,Kamis ( 5 Juli 2018), Kabupaten Mahakam Ulu, Berau, Kutai Barat, Kota Samarinda, Bontang dan kemudian Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 6 Juli 2018.
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten / Kota merupakan proses menjumlah seluruh hasil rekapitulasi setiap PPK / Kecamatan meliputi Jumlah Daftar Pemilih, Jumlah Pengguna Hak Pilih, Jumlah Pemilih Pindahan, Jumlah Pemilih Tambahan lengkap dengan rincian Laki-laki dan perempuan. Kemudian merekap Jumlah Surat Suara yang diterima, Jumlah surat suara yang digunakan, jumlah surat suara rusak/keliru coblos.
Dilanjutkan dengan merekap jumlah suara sah dan suara tidak sah, serta perolehan suara setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur, sebagian besar proses yang dilaksanakan hari ini berjalan dengan lancar sesuai prosedur dan ketentuan peraturan.
Sebagaimana Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten Kutai Timur yang lengkap dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Timur, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten, Ketua dan Anggota PPK seluruh Kabupaten Kutai Timur dan seluruh saksi pasangan calon. rekapitulasi diawali dari PPK Batu Ampar dan diakhiri PPK Karangan sejak pukul 09.00 -14.50 wita di Hotel Royal Victoria Sangatta.
Rekapitulasi di Kabupaten Kutai Timur di monitoring dan supervisi langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur yang membidangi yaitu Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Rudiansyah,SE, Ketua KPU Kabupaten Kutai Timur Fahmi Idris akan langsung mengantarkan hasil rekapitulasi hari ini kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur setelah selesainya acara bersama Ketua Panwas Kabupaten Kutai Timur Andi Yusri dan dikawal Polres Kutai Timur.
Hasil Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kota inilah yang akan menjadi dasar resmi dalam proses Rakpitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang akan dilaksanakan pada 8 Juli 2018 dengan mengundang Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, seluruh saksi pasangan calon, dan pihak-pihak terkait, untuk kemudian menetapkan perolehan suara setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada Pilgub tahun 2018.
Harapanya, untuk semua proses rekap di Kabupaten Kota lainnya dapat berjalan dengan lancar dan prosedural. Selesainya rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kota, maka KPU Kabupaten Kota dapat langsung mengirimkan hasilnya kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan memasukan dokumen hasil dalam kotak suara yang terkunci dan tersegel.
Dengan inilah kami sampaikan kepada masyarakat umum agar bersabar menunggu proses dan hasil ini sesuai dengan tahapan dan jadwal yang resmi dan prosedural. Kami berterimakasih kepada seluruh pihak, khususnya Polri dan TNI, Bawaslu dan Panwaslu, para pasangan calon yang dapat mampu menciptakan suasana dan kondisi yang hingga saat ini kita masih aman dan damai, semoga suasana ini terjaga hingga akhir tahapan.
Wartawan sukri