
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mewakili Fraksi Gerindra dan Berkarya menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Rapat kerja (raker) dalam rangka penyampaian pandangan akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pembahasan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Bontang yang dilaksanakan di Ruang Rapat 3 DPRD Bontang, Selasa (22/9/2020).
Pada saat menyampaikan pendapat, Amir Tosina menyatakan bahwa Raperda tentang Penyelengaraan Pendidikan Kota Bontang, Fraksi Gerindra bersama Berkarya melihat ada beberapa poin yang mereka setujui.
“Sesuai dengan Pasal I4 huruf a perubahan redaksi menjadi menyelenggarakan mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyenggaraan pendidikan. Selanjutnya, yang kedua sesuai pasal 24 ayat a, kata formal ditambah kata non-formal,” ucap Amir Tosina.
Pada bagian ketiga adalah jalur pendidikan nonformal dengan penambahan pasal yaitu pada pasal 27 ayat (1) terkait peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di lembaga kursus dan lembaga pelatihan atau pun kelompok belajar.
Sementara itu, peserta didik yang telah menyelesaikan pembelajaran di pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim atau bentuk lain sejenis dapat mengikuti ujian kesetaraan.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mereka dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal,” ungkapnya.
Selanjutnya pada ayat (2), peserta didik yang telah memenuhi syarat atau lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan memperoleh ijazah sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
Amir Tosina menambahkan bahwa Fraksi Gerindra dan Berkarya memberikan saran antara draf Raperda Penyelanggaraan Pendidikan dan Laporan Komisi I perlu dilihat redaksi di dalam pasal 14 untuk ayat 2 huruf 1.
“Di dalam draf raperda ‘setiap’ kelurahan yang dilengkapi dengan sarana informasi dan teknologi, karena dalam raperda ini bisa menjadi dasar kekuatan hukum dalam pengambilan keputusan bertujuan untuk keberlangsungan dunia pendidikan,” terang Amir Tosina.
Setelah melalui beberapa pertimbangan maka Fraksi Gerindra dan Berkarya menerima dan menyetujui raperda tersebut.
“Fraksi Gerindra dan Berkarya menyatakan dapat menerima dan setuju atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penyelengaraan Pendidikan untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” tegas Amir Tosina.( foto_fadil)