
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Wali Kota Atas Empat Raperda Program Inisiatif DPRD Kota Bontang.
Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi Wakil Ketua I Junaidi dan Wakil Ketua II Agus Haris, serta turut dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Bontang, Sekretaris DPRD Kota Bontang dan jajaran di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Selasa (27/10/2020).
Dalam penyampaian tanggapan Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda inisiatif DPRD Kota Bontang, Selasa (20/10/2020).
Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra mengatakan bahwa Raperda tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja yang dinilai tidak relevan dengan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI bersama pemerintah, di dalamnya telah mengatur sistem pengupahan.
“Untuk itu pemerintah menyarankan agar pembahasan raperda tersebut menunggu regulasi yang akan disusun oleh pemerintah pusat,” kata Riza.
Tanggapan tersebut disambut baik oleh Fraksi Partai Gerindra bersama Berkarya, dalam rapat kerja Fraksi Partai Gerindra bersama Berkarya memberi tanggapan Wali Kota Bontang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja.
Bahwa raperda yang disusun secara terencana dalam sistem pengupahan di dalam draf tersebut termuat XII (tiga belas) Bab dan sebanyak 32 Pasal.
Terkait hal itu, Fraksi Gerindra Berkarya melihat dari perkembangan peraturan tersebut yang selama ini masih sentral, dari berbagai kalangan asosiasi/organisasi tenaga kerja dalam penyampaian aspirasi terhadap UU Cipta Kerja.
Perlu menunggu UU Cipta Kerja masuk sebagai dokumen lembaran negara dan disebarluaskan, sehingga Raperda tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja untuk kewenangan legislasi bisa lebih luas dalam melakukan pembahasan, namun tidak lepas dari acuan peraturan tersebut.