Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Agustus 30, 2026

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Raperda Ketenagakerjaan Kutim Disahkan, Ini Poin-Poinnya
    Advertorial

    Raperda Ketenagakerjaan Kutim Disahkan, Ini Poin-Poinnya

    AdminBy AdminJuni 6, 2022Updated:Juni 6, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan hasil dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPRD ke-10, Senin(6/6/2022).

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan poin-poinnya.

    “Raperda ini yang pertama mengatur tenaga kerja lokal untuk mengantisipasi diskriminasi kontrak kerja perusahaan dengan tenaga kerja lokal,” ungkapnya usai rapat paripurna ke-10 di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.

    Selanjutnya yang kedua, terkait alokasi tenaga kerja lokal itu juga diakomodir. Maka dari itu di dalam Raperda tersebut memuat persentase jumlah tenaga kerja lokal dan luar daerah bahkan tenaga kerja asing (TKA).

    Meskipun demikian, perihal tenaga kerja lokal di dalam Raperda itu juga terdapat klasifikasinya.

    “Ada mungkin yang lahir disini, tinggal disini atau pernah sekolah bahkan sudah menetap disini, itu klasifikasi yang dikatakan tenaga kerja lokal,” jelasnya.

    Selanjutnya, bagi pemerintah supaya benar-benar mempersiapkan generasi Kutim agar memiliki life skill yang dibutuhkan oleh perusahaan. Dimana pemerintah memberikan pelatihan kerja untuk tenaga kerja lokal.

    Selain itu juga, perusahaan wajib memberikan pelatihan kerja sebelum melakukan rekrutmen tenaga kerja yang dibutuhkan.

    “Harapannya dengan ini dapat terintegrasi antara penerimaan atau rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan dan ketersediaan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

    Oleh sebab itu, dengan raperda ini juga diharapkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat terkoneksi antara perusahaan dan tenaga kerja lokal. Disnaker harus memiliki data berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan yang tersedia.

    Disnakaer Raperda Ketenagakerjaan Tenaga Loka WAN
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Ratu ArifanzaAgustus 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan memahami informasi, serta perkembangan yang terjadi di sekitarnya.…

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026

    Suparno Apresiasi Prestasi Mahasiswa Polnes di Ajang UGM

    Agustus 30, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026
    1 2 3 … 3,308 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.