Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    HMI Samarinda Siapkan Aksi Jilid III, Desak Manajer PLN UP3 Dicopot

    November 5, 2026

    HMI Geruduk PLN Samarinda Lagi, Bentrokan dengan Polisi Pecah

    November 5, 2026

    Iswandi Minta UMKM Samarinda Tak Sekedar Bertahan, Tapi Harus Makin Cuan

    November 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Raperda Ketenagakerjaan Kutim Disahkan, Ini Poin-Poinnya
    Advertorial

    Raperda Ketenagakerjaan Kutim Disahkan, Ini Poin-Poinnya

    AdminBy AdminJuni 6, 2022Updated:Juni 6, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan hasil dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPRD ke-10, Senin(6/6/2022).

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan poin-poinnya.

    “Raperda ini yang pertama mengatur tenaga kerja lokal untuk mengantisipasi diskriminasi kontrak kerja perusahaan dengan tenaga kerja lokal,” ungkapnya usai rapat paripurna ke-10 di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.

    Selanjutnya yang kedua, terkait alokasi tenaga kerja lokal itu juga diakomodir. Maka dari itu di dalam Raperda tersebut memuat persentase jumlah tenaga kerja lokal dan luar daerah bahkan tenaga kerja asing (TKA).

    Meskipun demikian, perihal tenaga kerja lokal di dalam Raperda itu juga terdapat klasifikasinya.

    “Ada mungkin yang lahir disini, tinggal disini atau pernah sekolah bahkan sudah menetap disini, itu klasifikasi yang dikatakan tenaga kerja lokal,” jelasnya.

    Selanjutnya, bagi pemerintah supaya benar-benar mempersiapkan generasi Kutim agar memiliki life skill yang dibutuhkan oleh perusahaan. Dimana pemerintah memberikan pelatihan kerja untuk tenaga kerja lokal.

    Selain itu juga, perusahaan wajib memberikan pelatihan kerja sebelum melakukan rekrutmen tenaga kerja yang dibutuhkan.

    “Harapannya dengan ini dapat terintegrasi antara penerimaan atau rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan dan ketersediaan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

    Oleh sebab itu, dengan raperda ini juga diharapkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat terkoneksi antara perusahaan dan tenaga kerja lokal. Disnaker harus memiliki data berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan yang tersedia.

    Disnakaer Raperda Ketenagakerjaan Tenaga Loka WAN
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Cegah Stunting Lewat Pekarangan, DPPKB Samarinda Libatkan 30 Keluarga dalam Program GENTING Non-Nutrisi

    November 5, 2026

    134 Ribu Warga Samarinda Jadi Penerima MBG, Pemkot Perkuat Pengawasan hingga Limbah SPPG

    November 5, 2026

    Jangan Abaikan Keselamatan Listrik, Ini Tips Dari Disdamkar Samarinda Mencegah Kebakaran Rumah

    November 5, 2026

    Kunjungan Rumah Adat Samarinda Turun 31,8 Persen, Faktor Kualitas Udara Jadi Perhatian

    November 5, 2026

    FKUB Kecamatan Palaran Terbentuk, Lengkapi Kepengurusan di 10 Wilayah Samarinda

    November 5, 2026

    Matangkan Perencanaan 2028, Kelurahan Sidodamai Ikuti Sosialisasi Juknis Musrenbang

    November 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    HMI Samarinda Siapkan Aksi Jilid III, Desak Manajer PLN UP3 Dicopot

    AminahNovember 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda memastikan akan kembali menggelar demonstrasi di…

    HMI Geruduk PLN Samarinda Lagi, Bentrokan dengan Polisi Pecah

    November 5, 2026

    Iswandi Minta UMKM Samarinda Tak Sekedar Bertahan, Tapi Harus Makin Cuan

    November 5, 2026

    Bazar UMKM Tak Melulu di Pusat Kota, Pemkot Samarinda Bidik Pemerataan Ekonomi

    November 5, 2026

    Pemadaman Listrik Kaltim Ditarget Berakhir Desember, Usulan Karhutla Jadi Bencana Nasional Tak Disetujui

    November 5, 2026
    1 2 3 … 3,429 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.