
Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menghadiri Rapat Paripurna Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan ke-3 Tahun 2024 dengan agenda persetujuan bersama antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.
Acara dihadiri Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah, Wakil Ketua I DPRD Kota Samarinda Rusdi, Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda Ahmad Vananza, Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda Celni Pita Sari, anggota DPRD Kota Samarinda, kepala-kepala atau perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Samarinda.
Dalam kesempatan itu, terdapat empat raperda yang disahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda sebagai perda.
Pertama, Raperda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Perda ini disahkan untuk menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat serta mewujudkan Kota Samarinda yang tertib, tenteram dan aman.
Kedua, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda.
“Pemberian insentif yang diatur dalam perda ini adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada investor dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah,” kata Andi Harun dalam rapat di Gedung Utama DPRD Kota Samarinda, Rabu (18/12/2024).
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana.
Raperda ini dirancang sebab adanya kebutuhan air semakin lama semakin meningkat.
“Dengan meningkatnya kebutuhan hidup manusia, baik di daerah perkotaan maupun daerah perdesaan, perda ini dirancang guna memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Keempat, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda kepada Perumdam Kota Samarinda.
“Kita berharap seluruh raperda yang disahkan sebagai perda di Kota Samarinda mampu membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Andi Harun.

