Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    July 27, 2026

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda Soroti Klaim Aset Pemkot, Sertifikat Lahan Warga Masih Atas Nama Ahli Waris
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda Soroti Klaim Aset Pemkot, Sertifikat Lahan Warga Masih Atas Nama Ahli Waris

    RidhoBy RidhoJanuary 19, 2026Updated:February 4, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Samri Saputra menyoroti lemahnya dasar hukum kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

    Sorotan tersebut mencuat dalam rapat bersama sejumlah perangkat daerah yang membahas sengketa lahan milik Muhammad Lisi.

    Dalam rapat tersebut, Samri menyebut Pemkot Samarinda belum mampu menunjukkan dokumen atau bukti administrasi yang menguatkan klaim kepemilikan lahan. Klaim Pemkot sejauh ini hanya berlandaskan pada putusan pengadilan tingkat banding yang memenangkan pemerintah daerah, tanpa disertai alas hak kepemilikan yang jelas.

    “Kami menanyakan apa dasar kepemilikan pemkot atas lahan itu. Apakah ada surat, bukti pembayaran, atau dokumen pendukung lainnya. Namun, semua itu tidak bisa ditunjukkan. Dasar yang disampaikan hanya putusan pengadilan,” ujar Samri Senin, 19 Januari 2026.

    Menurutnya, kondisi tersebut dinilai janggal karena sertifikat asli lahan hingga kini masih dipegang oleh pihak ahli waris. Bahkan, berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), status tanah tersebut masih tercatat atas nama pemilik awal.

    “Seluruh dokumen mengarah bahwa lahan itu masih milik ahli waris. Tidak ada satu pun informasi yang menyatakan tanah tersebut telah menjadi aset Pemkot,” tegasnya.

    Untuk menelusuri persoalan ini lebih lanjut, DPRD berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam proses persidangan sebelumnya, termasuk pihak yang mengikuti jalannya sidang hingga putusan banding.

    Langkah ini diambil guna mengungkap dasar dan bukti yang disampaikan Pemkot kepada majelis hakim sehingga memenangkan perkara pada tingkat banding.

    Diketahui, pada persidangan tingkat pertama, gugatan dimenangkan oleh pihak ahli waris. Namun, setelah Pemkot mengajukan banding, putusan berbalik memenangkan pemerintah daerah.

    “Ini yang perlu kita ketahui secara logis dan transparan. Apa dasar yang digunakan sehingga putusan banding memenangkan Pemkot, sementara fakta-fakta administrasi menunjukkan lahan masih milik ahli waris,” lanjutnya.

    Samri juga membuka kemungkinan ditempuhnya langkah hukum apabila ditemukan adanya keterangan palsu dalam proses persidangan. DPRD menegaskan, jika terbukti ada pihak yang memberikan keterangan tidak benar hingga merugikan hak masyarakat, maka hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil bagian hukum Pemkot Samarinda serta pejabat yang sebelumnya terlibat dalam proses persidangan.

    Lebih lanjut, DPRD memberikan waktu selama dua pekan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk melengkapi seluruh data dan dokumen pendukung. Setelah data diserahkan, DPRD akan menggelar rapat lanjutan bersama pihak ahli waris.

    Ia menegaskan, pengelolaan aset daerah harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan jelas. Menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati agar klaim aset tidak justru merugikan hak-hak masyarakat.

    “Jangan sampai hak rakyat dirampas oleh pemerintah. Pemerintah harus bertindak adil, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan modal dan kekuasaan,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    Nur AjijahJuly 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda mencatat laju pertumbuhan ekonomi 2025, berada di…

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026

    Dua Wakil Indonesia Siap Bersaing di Srikandi Merdeka Cup 2026

    July 27, 2026

    BPBD Kaltim Gandeng Dunia Usaha Percepat Pemulihan Pascabencana

    July 27, 2026
    1 2 3 … 3,242 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.