
Insitekaltim, Samarinda – Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan secara inkrah bahwa lahan operasional SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan HM Rifadin adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kaltim mendorong eksekusi segera atas putusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menegaskan pentingnya pengambilalihan secara administratif dan fisik oleh Pemprov Kaltim untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan yang legal dan berpihak kepada warga.
“Dalam amar putusan MA, perpindahan SMA 10 ke lokasi Education Center itu batal demi hukum. Sudah seharusnya pemprov bertindak tegas mengembalikan SMA 10 ke lokasi semula di Samarinda Seberang,” ujar Andi Satya, Senin, 19 Mei 2025, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim.
Ia menyebutkan DPRD tidak dalam posisi mendiskusikan ulang keputusan hukum tersebut, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan damai dan adil.
“Putusan sudah final. Sekarang bukan soal benar atau tidaknya masa lalu, tapi bagaimana kita memastikan siswa tetap mendapat pendidikan yang layak, dan pengelolaan aset negara tidak diambil alih oleh pihak mana pun di luar prosedur,” tambahnya.
Sebagai jalan tengah, Andi mengusulkan agar siswa lama yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di Education Center tetap bisa menyelesaikan studi di sana, sementara penerimaan siswa baru melalui SPMB diarahkan ke kampus asal SMA 10.
“Siswa tidak boleh jadi korban. Jadi yang lama tetap bisa lanjut di lokasi saat ini, dan penerimaan baru harus di HM Rifadin,” jelas legislator Golkar itu.
Ia juga mendesak Yayasan Melati yang sebelumnya mengelola sekolah tersebut untuk segera mengosongkan lahan sesuai amar putusan. Jika yayasan masih memiliki bukti atau klaim kepemilikan lain, menurutnya, jalur hukum tetap terbuka.
“Silakan menempuh jalur hukum kembali jika memang ada bukti baru. Tapi untuk saat ini, kami berdiri pada putusan yang ada, yaitu lahan tersebut milik Pemprov Kaltim,” ucapnya.
Isu pengembalian SMA 10 ke lokasi awal menjadi sorotan publik, terlebih setelah sekolah ini masuk dalam 12 besar sekolah unggulan nasional berstatus “Garuda Transformasi”. Andi menilai, justru karena status unggulan tersebut, sekolah harus lebih akuntabel dan inklusif terhadap warga sekitar.
“Dengan dikembalikannya SMA 10 ke lokasi asal, kita berharap anak-anak di wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir bisa lebih mudah mengakses pendidikan berkualitas,” tutup Andi.
DPRD Kaltim berharap proses pemulihan lokasi SMA 10 berjalan tanpa konflik berkepanjangan, serta menjadi momentum penegakan tata kelola pendidikan yang berpihak pada hukum dan masyarakat.