Insitekaltim, Samarinda — Lebih dari 60 titik penggalian ditemukan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pencurian kabel itu menjadi perhatian karena sebagian penggalian disebut berlangsung pada malam hari dan belum diketahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meminta masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas penggalian yang mencurigakan. Terlebih, kerusakan badan jalan akibat pekerjaan tersebut berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Jangan sampai kita menganggap semua orang yang memakai rompi itu petugas resmi. Masyarakat harus ikut mengawasi, apalagi kalau kegiatannya tidak diketahui pemerintah setempat,” ujarnya.
Andi Harun menjelaskan, sejumlah pekerja yang melakukan penggalian disebut mengaku sebagai petugas Telkom atau Telkomsel saat ditanya warga. Namun, berdasarkan konfirmasi staf pemerintah kota kepada Telkomsel, tidak diperoleh informasi mengenai kegiatan tersebut.
Pemkot Samarinda juga telah mengecek informasi itu kepada Dinas Pekerjaan Umum dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Dari pemeriksaan tersebut, belum ditemukan keterangan mengenai kegiatan penggalian yang dimaksud.
Selain persoalan legalitas pekerjaan, kondisi jalan yang telah digali juga menjadi perhatian. Lubang-lubang tersebut dilaporkan ditutup menggunakan aspal dingin, tetapi kemudian mengalami penurunan sehingga permukaan jalan kembali tidak rata.
“Kalau lubang ditutup, tetapi kemudian turun lagi, tentu ini merusak badan jalan. Fasilitas umum seperti ini harus kita jaga bersama,” katanya.
Meski demikian, dugaan pencurian kabel tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat berwenang. Andi Harun mengaku telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia juga mengingatkan para ketua RT agar lebih peka terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayahnya, terutama penggalian pada malam hari atau pekerjaan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu tanpa koordinasi yang jelas.
Menurutnya, pekerjaan resmi yang dilakukan pemerintah maupun badan usaha milik negara semestinya dikoordinasikan dengan pemerintah setempat. Karena itu, warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang agar dapat ditelusuri lebih lanjut. (ADV)

