Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – General Manager External Affairs and Sustainable Development (GM ESD) PT. Kaltim Prima Coal (KPC) Wawan Setiawan sepakat dengan pemerintah kabupaten (pemkab) tentang penyediaan tempat pengelolaan sampah terpadu.
Wawan menilai, sampah merupakan bagian penting dari persoalan-persoalan masyarakat, maka dari itu pihaknya ingin ikut campur menyelesaikan masalah sampah di Kutim.
Sebagai wujud dukungan perusahaan kepada pemerintah dalam penanganan sampah, PT KPC komitmen memberikan bantuan seperti pengadaan mesin insinerator dan pengelolaan sampah.
Menurut wawan, pengadaan mesin insinerator merupakan jawaban untuk mengatasi penumpukan sampah. Ia mengatakan pengadaan mesin insinerator dapat memproses 50 ton sampah per harinya
“Sehingga sampah yang berasal dari rumah tangga dapat diolah dengan baik dan dapat dimanfaatkan kembali,” ucapnya kepada awak media di Ruang Tempudau Lantai 2 Kantor Bupati Bukit Pelangi, Rabu (28/4/2021).
Wawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pondasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di belakang pasar induk sangatta utara.
“Mudah-mudahan pabrikasi alat 5 bulan mendatang sudah bisa digunakan,” ungkapnya.
Wawan membeberkan pendanaan pengadaan mesin pengolah sampah ini tidak menggunakan dana CSR.
“Akan kami kaji secara internal, yang pastinya tidak menggunakan dana CSR karena disitu banyak harapan-harapan masyarakat kedepannya,” pungkasnya.