Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»PT. AHL KANGKANGI PERMEN PERHUB NOMOR 51 TAHUN 2011
    Daerah

    PT. AHL KANGKANGI PERMEN PERHUB NOMOR 51 TAHUN 2011

    MartinusBy MartinusMei 17, 201804 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM MALINAU- Eks Logpon CV. Dwi Mitra di desa Kelapis Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau  Provinsi Kaltara  PT. Adindo Hutani Lestari (AHL) diduga melakukan penumpukan kayu limbah hasil tebangan secara illegal, karena terindikasi tidak mengantongi lzin lingkungan dan terminal khusus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permen Perhub) Nomor 51 tahun 2011 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Begitu pula tentang izin pembangunan terminal khusus sungai dan danau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ( Pemda) sesuai UU No 17 tahun 2008 dan PP 61 pasal 81 ayat 2.
    Dan telah diketahui PT. AHL  salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 88/KPTS-II/1996 tanggal 12 maret yang beroperasi di wilayah Sebuku, Sebakis, Sekatak, Sekatak Bengara, Sembakung, Sesayap dan Tabur, dengan keluasan areal lebih kurang 191. 487 hektar di Kabupaten Nunukan dan Bulungan.
    Arif Mandor Logpond PT. AHL di desa Kelapis Kecamatan Malinau Utara ketika diwawancara insitekaltim mengakui kalau kegiatan mereka beberapa waktu lalu di Logpond tersebut sempat di stop oleh pihak Polsek Kabupaten Malinau Utara. Kegiatan kami disini sempat di stop oleh polsek Malinau Utara dan  Polres, tapi sekarang sudah klir dan pasca penyetopan itu kami hanya ditanya dokumen izin-izin dan sebagainya kalau mau jelasnya silahkan ke Polsek Malinau Utara,”ungkap.Arif.
    Namun ketika ditanyakan apa yang dimaksud dengan pernyataannya “sudah klir ” di kantor Polres  Malinau tersebut. Arif tak menjelaskan secara rinci ” klir ” apa yang ia maksud.
    Tudingan miring terhadap kegitan PT. AHL di Logpond Eks perusahaan CV. Dwi Mitra di desa Kelapis Kecamatan Malinau Utara itu, Askep Humas PT. AHL Leon Jimi , dihubungi via telepon seluler terkesan enggan menjawab dan tidak memberi jawaban apa-apa
    Secara terpisah Antonius selaku Manager Sustainnability, ditemui di kantornya beberapa hari yang lalu (15/5/2018) di desa Tanjung Belimbing Kecamatan Malinau Hulu.Kami apes juga dengan masalah ini, untuk MoU dengan CV. Dwi Mitra itu sudah pasti kami lakukan.
    “Kami hanya izin pinjam maka dibuatlah perjanjian. Belakangan ada masalah saya tidak tau salahnya yang pastinya CV. Dwi Mitra sudah menyampaikan permohonan kepada kementerian perhubungan. Jadi barang siapa yang sudah menyampaikan permohonannya pada kementrian itu artinya tidak ada masalah lagi.
    “Berarti mereka sudah melengkapi dan ada bukti begitulah regulasinya,dan kami juga tidak mau lama-lama disitu, terus terang dari masalah ini saya terkejut,” terang,Antonius kepada insitekaltim.
    “Mengutip.” Whatsapp yang dikirim teman media online kepada insitekaltim. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Fren Tomi Lukas ,menyatakan dengan tegas kalau PT. AHL tidak mengantongi izin terminal khusus tersebut, terlebih lagi izin lingkungan.
    “Apalagi untuk Logpond eks perusahaan CV. Dwi Mitra tepatnya, memang sama sekali pihaknya belum pernah mengeluarkan izin lingkungannya. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya ditanyakan ke dinas kehutanan Provinsi Kalimatan Utara(kaltara),” kata Tomi panggilan akrabnya.
    Kepala Dinas  Perhubungan Kabupaten Malinau H. Kamran via sms,menyampaikan,yang jelas selama saya menjabat belum pernah mengeluarkan advis teknisnya, tetapi tidak tau kalau sebelumnnya. Nanti saya cek dokumen di kantor, janjinya.
    Kasat Reskrim Polres Kabupaten Malinau AKP William Wilman Sitorus ,yang ngakunya baru menjabat 2 bulan lebih ketika dikonfirmasi diruang kerjanya terkait pernyataan pihak manajemen PT. AHL yang mengklaim kalau kasus penyetopan terhadap kegiatan di Logpond Eks perusahaan CV. Dwi Mitra di desa kelapis tersebut dianggap sudah klir di polres.
    “Kalau kami hanya mengecek izin  nya saja, seperti izin transportasinya, seperti kendaraan ketika kami lihat ada,”ya silahkan dilanjut. Begitu juga masalah pelabuhan kami cuma konfirmasi dan setelah kita cek ada Mou dengan CV. Dwi Mitra ya sudah, jadi permasalahannya dimana ,”tanya  William.
    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri  Malinau Yudi Triadi, menanggapi terhadap kasus izin terminal khusus PT. AHL di desa Kelapis bahwasanya, kami telah mendengar persoalan yang berkembang dimasyarakat, dan nantinya bisa melihat dulu, apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak,” tandas, Yudi saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini

    Wartawan : Selamat .AL

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026

    Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, DPRD Ungkap Akar Masalah: Emosi Tak Terkendali hingga Tekanan Ekonomi

    Maret 24, 2026

    Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pengajar, Polresta Samarinda Lakukan Penyelidikan

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.