Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026

    Dari Rumah Cagar Budaya, Tenun Samarinda Terus Menghidupi Generasi

    Maret 31, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Revitalisasi Pasar Segiri, Terapkan Sistem Zonasi dan Layanan 24 Jam

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Pasuruan»Proyek PSN Sekolah Rakyat di Pasuruan Dipersoalkan, Aliansi Adukan Dugaan Pelanggaran ke Kejagung
    Pasuruan

    Proyek PSN Sekolah Rakyat di Pasuruan Dipersoalkan, Aliansi Adukan Dugaan Pelanggaran ke Kejagung

    Rahmat FGBy Rahmat FGFebruari 3, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Aliansi Poros Tengah menyampaikan aspirasi dan dugaan persoalan terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat dalam audiensi terbuka bersama DPRD Kota Pasuruan (Instiekaltim/Rahmat)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan menuai sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Poros Tengah menyampaikan berbagai dugaan persoalan dalam audiensi terbuka bersama DPRD Kota Pasuruan, Senin, 2 Februari 2026.

    Aliansi menyampaikan berbagai persoalan mulai dari aspek tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga penggunaan material proyek.

    Dalam audiensi tersebut, aliansi menilai proyek yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu diduga belum sepenuhnya memperhatikan ketentuan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

    Perwakilan LSM M Bara Saiful menegaskan, pentingnya perlindungan lahan pertanian produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas dan sah. Alih fungsi tanpa dasar hukum yang kuat dinilai tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan pangan serta keberlangsungan hidup petani.

    Aliansi juga menegaskan, meskipun proyek Sekolah Rakyat merupakan program Pemerintah Pusat, DPRD Kota Pasuruan tetap memiliki kewenangan pengawasan karena proyek berada di wilayah administrasi kota dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

    Aktivis Antikorupsi H Faisol menyebut, fungsi pengawasan DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk melalui rapat koordinasi, inspeksi lapangan, hingga pemanggilan instansi terkait.

    Selain persoalan tata ruang, aliansi mengungkap dugaan penggunaan material timbunan yang tidak sesuai izin maupun spesifikasi teknis konstruksi.

    Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes Kaji Sugeng menyatakan, penggunaan material dari sumber tidak berizin berpotensi melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta dapat menimbulkan dampak hukum, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara.

    Pernyataan tersebut diperkuat perwakilan GRIB Jaya Edi Ambon, yang menduga adanya penggunaan tanah urug biasa sebagai pengganti material konstruksi standar. Ia menilai praktik tersebut berisiko menurunkan kualitas bangunan dan memperpendek usia konstruksi.

    Persoalan lain turut disoroti terkait dampak mobilisasi material proyek terhadap lingkungan sekitar. Yudi Buleng menyebut adanya dugaan pelanggaran angkutan truk, seperti kelebihan muatan (ODOL), kendaraan tanpa penutup, hingga lumpur yang mengotori jalan di kawasan padat penduduk Wironini, sehingga memicu keresahan warga.

    Atas sejumlah temuan tersebut, Aliansi Poros Tengah menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD Kota Pasuruan, di antaranya meminta penghentian sementara proyek untuk keperluan evaluasi, pemeriksaan sumber material yang digunakan, serta pelaksanaan inspeksi langsung oleh DPRD di lokasi proyek.

    Aliansi juga menyatakan akan menyampaikan delik aduan ke Kejaksaan Agung serta meminta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tembusan kepada Presiden dan Kementerian PUPR.

    Audiensi tersebut diterima Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Muhammad Suci Mardiko, yang menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi internal DPRD serta dengan instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

    Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Pasuruan Fikri menjelaskan, proses perizinan dan penyesuaian tata ruang proyek telah diupayakan sesuai ketentuan dan terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

    Ia juga mengakui koordinasi dengan DPRD sebelumnya belum optimal, namun berkomitmen memperbaiki komunikasi dan koordinasi ke depan.

    Pelaksanaan Proyek Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan hingga kini masih menjadi perhatian publik. Pemerintah diharapkan dapat memastikan proyek berjalan sesuai aturan, menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta tetap mendukung pembangunan fasilitas pendidikan nasional.

     

    Aliansi Poros Tengah DPUPR Kota Pasuruan Sekolah Rakyat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    DPRD dan Kejari Pasuruan Perkuat Sinergi Hukum Demi Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

    Maret 3, 2026

    Udeng dan Kaweng Tengger Dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional

    Februari 27, 2026

    Penanganan Anak Jalanan di Samarinda Butuh Asesmen Mendalam, Sekolah Rakyat Disiapkan Jadi Solusi

    Februari 26, 2026

    Selama Ramadan, Wali Kota Pasuruan Pastikan Stok Bahan Pokok Aman dan Harga Terkendali

    Februari 20, 2026

    RSUD Grati Luncurkan Smart Operating Theatre, Layanan Bedah Kian Aman dan Terintegrasi

    Februari 19, 2026

    Jelang Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Pasuruan Ajak Warga Jaga Kondusivitas dan Kebersamaan

    Februari 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Ratu ArifanzaMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

    Dari Rumah Cagar Budaya, Tenun Samarinda Terus Menghidupi Generasi

    Maret 31, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Revitalisasi Pasar Segiri, Terapkan Sistem Zonasi dan Layanan 24 Jam

    Maret 31, 2026

    Dibina BI, UMKM Kampung Ketupat Samarinda Tumbuh Pesat hingga Tembus Pasar Luar Daerah

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026

    Dari Rumah Cagar Budaya, Tenun Samarinda Terus Menghidupi Generasi

    Maret 31, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Revitalisasi Pasar Segiri, Terapkan Sistem Zonasi dan Layanan 24 Jam

    Maret 31, 2026

    Dibina BI, UMKM Kampung Ketupat Samarinda Tumbuh Pesat hingga Tembus Pasar Luar Daerah

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.