Foto :Penyerahan dokumen kepada pasangan non muslim sebagai LAuncing Program Seven in One”.
Insitekaltim,Bontang – Untuk mempermudah dan mempercepat kepengurusan perubahan dokumen bagi pemohon pencatatan perkawinan untuk non-muslim. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Kalimantan timur telah menerapkan program inovasi baru yakni “Seven in One”.
Kadisdukcapil, Yuliantinur, mengatakan bagi masyarakat non muslim tidak perlu lagi bolak balik mengurus akta nikah dan kartu keluarga, semuanya bisa sekaligus melalui program Seven In One, pengurusan hanya satu kali dan dalam satu hari selesai.
“Kalau dulu bolak balik, sekarang gak, jadi sekalian, yang penting persyaratan dokumennya lengkap,”terang Yuliantinur kepada media pada Jumat (10/5/2019).
Lebih lanjut, program seven in one ini, pasangan yang baru menikah dapat langsung mengganti status perkawinan pada KTP, dan langsung di buatkan kartu keluarga baru untuk pasangan yang menikah dan kedua orang tua pasangan, Sebab, bagi pasangan yang telah menikah otomatis keluar dari KK orang tua dan membuat KK baru. Kemudian, kedua pasutri langsung mendapatkan akta perkawinan. Secara keseluruhan terdapat tujuh perubahan dokumen yang bisa diperoleh dengan sekaligus.
“Dokumen bagi pemohon pencatatan perkawinan untuk non muslim ini hanya diberlakukan apabila orang tua suatu pasangan suami istri (pasutri) berdomisili di Bontang,”tutupnya. (yuli)