Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»PPKM Darurat, Gubri Larang Masyarakat Lakukan Perjalanan ke Luar Daerah
    Nasional

    PPKM Darurat, Gubri Larang Masyarakat Lakukan Perjalanan ke Luar Daerah

    SeliBy SeliJuli 15, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Gubernur Riau, Syamsuar (foto_Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Pekanbaru – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengimbau kepada bupati maupun wali kota di Provinsi Riau untuk melarang masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

    Hal itu disampaikan oleh Gubri melalui Penasihat Ahli Gubernur Bidang Informasi dan Komunikasi Dheni Kurnia kepada awak media, Kamis (15/7/2021) siang di Pekanbaru.

    Sebelumnya Gubri, Rabu kemarin, juga telah mengeluarkan instruksi penting yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau.

    Instruksi gubernur yang tertuang dalam Nomor: 180/HK1784 itu mengatur tentang perjalanan warga Riau ke Pulau Jawa dan Bali yang saat ini sedang dalam masa PPKM Darurat.

    “Sebab dengan berlakunya PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, kata Syamsuar, akan dilakukan pengetatan dan pemeriksaan perjalanan masyarakat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa-Bali di Penyeberangan Bakauheni dan beberapa titik di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera di Wilayah Lampung,” ujar Dheni.

    Dalam instruksi tersebut, Gubri memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan dan tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dibawa.

    Ia meminta seluruh kepala daerah di Riau untuk mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayahnya yang akan melakukan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni-Merak agar melengkapi diri dengan sertifikat vaksin pertama (minimal dosis I) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.

    Dimana surat keterangan negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sedangkan Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

    “Di luar instruksinya, Gubri juga meminta para bupati dan wali kota agar mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan keluar daerah (Pulau Jawa dan Bali) selama masa PPKM Darurat,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026

    Menaker Yassierli Tinjau Posko THR Idulfitri 2026

    Maret 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    Andika SaputraApril 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum…

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.