Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Pekanbaru – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengimbau kepada bupati maupun wali kota di Provinsi Riau untuk melarang masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu disampaikan oleh Gubri melalui Penasihat Ahli Gubernur Bidang Informasi dan Komunikasi Dheni Kurnia kepada awak media, Kamis (15/7/2021) siang di Pekanbaru.
Sebelumnya Gubri, Rabu kemarin, juga telah mengeluarkan instruksi penting yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau.
Instruksi gubernur yang tertuang dalam Nomor: 180/HK1784 itu mengatur tentang perjalanan warga Riau ke Pulau Jawa dan Bali yang saat ini sedang dalam masa PPKM Darurat.
“Sebab dengan berlakunya PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, kata Syamsuar, akan dilakukan pengetatan dan pemeriksaan perjalanan masyarakat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa-Bali di Penyeberangan Bakauheni dan beberapa titik di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera di Wilayah Lampung,” ujar Dheni.
Dalam instruksi tersebut, Gubri memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan dan tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dibawa.
Ia meminta seluruh kepala daerah di Riau untuk mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayahnya yang akan melakukan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni-Merak agar melengkapi diri dengan sertifikat vaksin pertama (minimal dosis I) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.
Dimana surat keterangan negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sedangkan Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
“Di luar instruksinya, Gubri juga meminta para bupati dan wali kota agar mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan keluar daerah (Pulau Jawa dan Bali) selama masa PPKM Darurat,” pungkasnya.

