Reporter: Angel-Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Diman. AR (34) ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pipe Line, Citra RT 15 Dusun Pantai Indah Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak lengkap dengan barang bukti berupa dua bilah badik milik tersangka dan korban.
“Kami telah menangkap seorang tersangka atas nama AR dengan kasus sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.
Adapun peristiwa terjadi di Jalan Pipe Line, Citra RT 15 Dusun Pantai Indah Desa Tanjung Limau, wilayah Hukum Polres Bontang, Senin (15/2/2021) jam 13.00 Wita.
Pada peristiwa ini polisi dari Polsek Muara Badak yang dipimpin langsung Kapolsek bersama 5 anggota pada jam 13.45 wita telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AR, warga Desa Sambera 48 RT 06 Desa Sambera Baru Kecamatan Marangkayu.
Korban bernama Diman, alamat sesuai KTP dari Desa Telaga Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Korban menerima luka pada bagian kepala, leher, pangkal lengan kiri, pundak kiri, lengan kiri dan kaki kanan.
“Korban sempat dibawa warga ke Puskesmas Marangkayu, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan oleh tim medis dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkap Purwo Asmadi.
Sementara itu, AKP Purwo, mengatakan awal mula kejadian tersangka datang ke pondok (gubuk) milik saksi Apri. Saat itu tersangka bertemu korban Diman dan terjadi pembicaraan serius hingga keduanya terjadi cekcok mulut. Tidak lama kemudian korban mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya dan tersangka melarikan.
“Saat terjadi kejar-kejaran tersangka juga mengeluarkan sebilah badik dari balik bajunya, hingga keduanya terjatuh serta terjadi pergumulan dan penusukan berulang-ulang oleh tersangka ke arah tubuh korban,” terang AKP Purwo.
Ditambahkan Kapolsek, sesuai keterangan para saksi, sebelum terjadi pergumulan, korban sempat menusukkan sebilah badik kearah tersangka namun berhasil ditangkis dan mengakibatkan luka pada pergelangan tangan tersangka.
“Jenazah korban telah kita serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan, sedangkan tersangka dibawa ke Puskesmas Kecamatan Muara Badak untuk mendapatkan pengobatan luka pada tangan dan lehernya yang selanjutnya diamankan di Polsek Muara Badak,” jelasnya
Atas tindakan tersangka, dijerat dengan Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.