Reporter: Angel – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Polisi kembali mengamankan AR (27) bukan nama sebenarnya atas kasus pencurian, yang merugikan korban hingga Rp8 juta. Sebelumnya dia juga pernah berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, awalnya korban melapor ke Polsek Marangkayu, karena uang dan telepon genggam miliknya raib entah kemana.
Bripka Ambo Tang menerangkan, korban awalnya tengah bersama pelaku di penumpukan kayu Desa Perangat Baru, Minggu (24/1/2021) lalu, hingga menginap di lokasi.
“Saat pagi datang dirinya kaget uang senilai Rp6 juta serta handphone dalam tasnya hilang,” kata Bripka Ambo Tang, dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (18/2/2021).
Akan tetapi, pada Selasa (2/2/2021) lalu, korban baru tersadar jika uang dan telepon genggam miliknya ternyata dicuri oleh rekannya sendiri, (AR).
“Korban langsung melapor ke kami, dan menceritakan kronologi tadi,” ungkapnya.
Polisi langsung bergerak mencari pelaku, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Reskrim Polsek Samarinda Seberang, pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu (17/2/2021) lalu, di Sungai Pinang, Samarinda Kota, Samarinda.
“Setelah melakukan pencarian terhadap tersangka di samarinda akhirnya pelaku berhasil diamankan,” lanjutnya.
AR tercatat merupakan seorang residivis. Tersangka pernah tersangkut kasus curanmor beberapa waktu lalu.
“Tersangka kami bawa ke Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya AR dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.