
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, Abdul Haris mengimbau aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas. Jika melanggar, tentunya akan ada sanksi yang akan diterima.
“Kami sudah keluarkan imbauan agar ASN menjaga netralitas, tidak boleh ikut-ikutan dalam politik praktis. Saya rasa ASN sudah mengetahui hal tersebut. Karena ASN merupakan alat negara,” kata Abdul Haris saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (16/11/2020).
Abdul Haris meminta, agar seluruh pihak dan elemen masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Jika menemukan pelanggaran dalam pemilu, agar masyarakat ikut melaporkan temuan itu ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.
“Kalau terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon, harus ada sanksi. Terapkan sanksi itu sesuai dengan aturan,” pintanya.
Politikus PKB tersebut menambahkan jika ASN tidak netral, dikhawatirkan akan berdampak buruk pada sistem pemerintahan ke depan. Abdul Haris meminta agar ASN bekerja sesuai dengan bidangnya masing- masing tidak ikut serta dalam politik praktis.
“Imbauannya supaya ASN itu ya kerja saja sesuai dengan bidangnya masing masing. Tidak usah terlalu nampak mendukung salah satu kandidat,” tegas Abdul Haris.
Abdul Haris menegaskan pelarangan ASN yang terlibat politik praktis meliputi beraneka macam akses. Contohnya dalam penggunaan media sosial, tidak mendukung aktivitas kampanye atau tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Kemudian tidak membagi-bagikan uang dan souvenir kepada pemilih. Tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.