Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Perubahan Luas KBAK Dalam Perda RTRW Kaltim Perlu Dikaji Ulang
    DPRD Kutim

    Perubahan Luas KBAK Dalam Perda RTRW Kaltim Perlu Dikaji Ulang

    SeliBy SeliMei 13, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Perubahan zonasi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Provinsi Kaltim dalam draf Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim disoroti Anggota Komisi C DPRD Kutim Yusuf T Silambi.

    Ia mengatakan dalam perda sebelumnya, KBAK Kaltim yang berada di dua Kabupaten yakni Kutai Timur (Kutim) dan Berau memiliki luas hampir 300 ribu hektare, namun ukuran ini mengalami perubahan di Perda RTRWP Kaltim terbaru, dengan KBAK mengalami penyusutan wilayah yang signifikan.

    Yusuf menyayangkan perubahan luas KBAK dari luasan sebelumnya, karena menurutnya KBAK merupakan tameng untuk pemanasan global dan pemenuhan O² untuk manusia.

    “Informasi yang saya dapat memang menyusut yakni luasan KBAK terbaru hanya 14 ribu hektare. Ini kurang dari sebelumnya sangat sedikit malah karena sebagian wilayah digunakan untuk wilayah pemukiman masyarakat,” kata Yusuf T Silambi.

    Ia mengakui saat ini wilayah bentang alam dan hutan lindung banyak diambil alih masyarakat untuk wilayah pemukiman akibat dampak dari peningkatan jumlah penduduk. Sementara itu di sisi lain tingginya harga tanah di perkotaan menjadi faktor tambahan sehingga banyak masyarakat memilih tinggal di daerah yang dalam kawasan milik pemerintah.

    Maka dari karena itu, pihaknya (DPRD Kutim) tidak menolak perubahan dalam Perda RTRW tersebut, tapi untuk penentuan luasan KBAK harus mempertimbangkan kepentingan global dan Indonesia.

    “Semua harus diakomodir, tapi setidaknya tidak terlalu jauh perubahannya luasan KBAK, karena Kaltim ini dipercayakan menjadi paru-paru dunia,” jelasnya.

    Ia meminta agar draf Perda RTRW Provinsi Kaltim khusus untuk luasan lahan KBAK perlu dikaji ulang, mengingat Kaltim sudah dimandatkan menjadi sumber oksigen dunia.

    “Pak gubernur kita ini kan sudah keluar masuk Eropa karena Kaltim menjadi paru-paru dunia. Kita harus menjaga kepercayaan itu. Harapannya harus kaji lagi perubahan luasan lahan KBAK,” tuturnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, hidup manusia tidak bisa lepas dari oksigen pemeliharaan lingkungan dan penyediaan bentang alam sangat diperlukan, jika minim maka krisis oksigen akan menghantam dunia.

    DPRD KBAK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026

    Helmi Soroti Pelayanan MPP, Dorong Kemudahan Izin bagi UKM

    April 1, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Lahan Kosong untuk Dukung Program MBG dan Ketahanan Pangan

    April 1, 2026

    Implementasi PP Tunas Jadi Sorotan, DPRD Kaltim Tekankan Peran Orang Tua dan Literasi Digital

    Maret 28, 2026

    DPRD Samarinda ‘Ngamuk’, Desak Investigasi Masalah Kendaraan dan BBM

    April 6, 2025

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.