Insitekaltim, Samarinda – Persoalan kebutuhan lahan pemakaman di Loa Bakung bermula dari aduan warga yang diterima DPRD pada Juli 2025.
Menanggapi, sejumlah kelompok masyarakat dan forum rukun kematian meminta. DPRD memfasilitasi upaya memperoleh kepastian lahan pemakaman dari PT BBE.
Berpulang pada permintaan tersebut, DPRD Samarinda kembali mendorong realisasi hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Permohonan penyediaan lahan pemakaman tersebut, telah diajukan dua kali oleh Pemerintah Kota Samarinda, yakni pada 2012 di era Wali Kota Syahrie Jaang dan kembali pada 2026 di masa kepemimpinan Wali Kota Andi Harun.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan, persoalan kebutuhan lahan pemakaman di Loa Bakung bermula dari aduan warga yang diterima DPRD pada Juli 2025.
Menurut Ronal, permohonan hibah lahan sebenarnya sudah pernah disampaikan Pemkot Samarinda kepada perusahaan sejak 2012. Namun hingga lebih dari satu dekade berlalu, belum ada kepastian realisasi hibah lahan tersebut.
“Warga menyampaikan kepada kami, bahwa surat permohonan dari wali kota tahun 2012 belum mendapatkan respons yang jelas. Karena itu DPRD memfasilitasi hearing dengan PT BBE untuk mempertanyakan tindak lanjutnya,” ujar Ronal di Ruang Fraksi PDIP Samarinda, Rabu, 17 Juni 2026.
Komisi I DPRD Samarinda kemudian melakukan serangkaian, rapat dengar pendapat dan kunjungan lapangan untuk melihat langsung lokasi yang sempat ditawarkan perusahaan sebagai calon TPU. Saat itu, luas lahan yang awalnya disebut mencapai 10 hektare menyusut menjadi sekitar 4 hektare.
Meski demikian, warga tetap menyambut positif rencana tersebut mengingat kebutuhan lahan pemakaman di kawasan Loa Bakung yang semakin mendesak.
Namun dalam prosesnya, DPRD menemukan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait legalitas lahan yang ditawarkan.
Berdasarkan informasi dari pemerintah kecamatan dan kelurahan, terdapat indikasi status kepemilikan lahan belum sepenuhnya clear sehingga berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Warga menekankan bahwa lahan yang dihibahkan harus benar-benar sah secara administrasi. Jangan sampai nanti muncul sengketa setelah dijadikan tempat pemakaman,” katanya.
Persoalan serupa kembali muncul pada 2026 saat PT BBE menawarkan lahan seluas sekitar 1,2 hektare. Berdasarkan hasil pengukuran dan klarifikasi yang difasilitasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), masih terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Ronal menilai perusahaan perlu menunjukkan keseriusan dengan memastikan lahan yang akan dihibahkan memiliki status hukum yang jelas sebelum diserahkan kepada pemerintah maupun masyarakat.
“Kalau memang serius ingin membantu warga, mestinya lahan yang disiapkan sudah clear dan memiliki legalitas yang jelas. Jangan sampai dua kali muncul persoalan yang sama,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Samarinda kembali mengirimkan surat resmi kepada PT BBE pada 18 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Pemkot meminta perusahaan menghibahkan lahan seluas 40.000 meter persegi atau sekitar 4 hektare untuk dijadikan TPU bagi warga Loa Bakung.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai rapat koordinasi yang melibatkan DPRD, BPKAD, pemerintah kecamatan, kelurahan, serta perwakilan masyarakat.
Ronal mengapresiasi langkah Pemkot yang kembali mengajukan permohonan hibah lahan.
Ia berharap PT BBE dapat memberikan respons positif mengingat kebutuhan TPU di Kota Samarinda semakin mendesak.
“Kami sangat menghargai keberadaan investasi di Kota Samarinda. Tapi kami juga berharap perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar. Ini bukan permintaan yang berlebihan, melainkan kebutuhan dasar warga,” ujarnya.
Selain mendorong realisasi hibah dari perusahaan, DPRD juga meminta Pemkot Samarinda lebih proaktif menyiapkan cadangan lahan TPU di berbagai kecamatan agar kebutuhan pemakaman masyarakat tidak terus bergantung pada hibah pihak swasta.
Menurut Ronal, persoalan keterbatasan lahan pemakaman merupakan isu yang harus segera ditangani secara serius karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan akan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk Kota Samarinda.

