Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Bukan sekadar aturan teknis, Pergub ini hadir bak “filter pintar” yang menjaring mana media profesional dan mana yang sekadar tempelan nama tanpa etika jurnalistik.

Pergub 49/2024 sejatinya mulai berlaku sejak ditandatangani akhir 2024, dan kini pada pertengahan 2025 telah menjadi acuan wajib bagi seluruh perangkat daerah (OPD) di Kaltim dalam bermitra dengan media massa, baik cetak, daring, maupun elektronik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menegaskan bahwa regulasi ini disusun demi menciptakan ekosistem komunikasi publik yang sehat, profesional, dan tidak membebani kedua belah pihak—baik pemerintah maupun wartawan.
“Pergub ini berlaku sejak ditandatangani, jadi awal 2025 sebenarnya sudah diterapkan. Kami mendorong seluruh OPD untuk mengikuti aturan ini sebagai satu-satunya acuan,” ujar Faisal usai sosialisasi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 17 Juni 2025.
Menariknya, pergub ini bukan hanya soal mengatur kerja sama anggaran atau iklan. Faisal menekankan, ada empat elemen penting yang dilindungi yakni wartawan, lembaga media, OPD, dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, regulasi ini bersifat menyeluruh dan mencegah saling sandera antara media yang tidak sah dan OPD yang kerap menjadi sasaran tekanan.
“Kalau tidak diverifikasi Dewan Pers, maka tidak boleh kerja sama. Itu prinsipnya. Dan ini juga untuk melindungi wartawan yang memang bekerja secara profesional,” tegas Faisal.
Ia mengingatkan, sesuai aturan Dewan Pers, media yang sah wajib membayar gaji wartawannya minimal UMK, memberikan BPJS, dan memenuhi standar etik jurnalistik. Maka, OPD pun kini tak lagi bisa menunjuk media sembarangan hanya karena hubungan personal.
Bagi OPD, sistem baru ini juga mempermudah. Cukup mengakses daftar media yang sudah terverifikasi yang disediakan oleh Diskominfo. Jika media tidak tercantum dalam daftar, kerja sama secara otomatis tidak bisa dilakukan.
“Kami tidak menerapkan sistem pengawasan ketat. Cukup checklist, praktis. Transparan,” ujar Faisal.
Penerapan sistem ini diyakini akan secara perlahan menyaring media-media yang hanya bermodal ID card tanpa redaksi. Sementara wartawan yang selama ini bekerja profesional dan terverifikasi akan mendapat kepastian perlindungan dan pengakuan.
Menariknya, pergub ini juga disusun secara inklusif. Bukan hasil satu meja Diskominfo semata, tapi rumusan kolektif yang juga melibatkan pemangku kepentingan. Faisal menegaskan, regulasi ini fleksibel dan bisa dievaluasi setiap tahun.
“Tanpa ada masukan pun, kami akan tetap evaluasi. Ini produk hidup, bukan dogma,” kata Faisal.
*Menuju Komunikasi Publik yang Bersih dan Profesional*
Dengan hadirnya Pergub 49/2024, Pemprov Kaltim ingin memastikan bahwa komunikasi publik ke depan berjalan strategis, terintegrasi, dan bebas dari tekanan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Sebuah langkah konkret untuk menjaga marwah pers, sekaligus mendorong pemerintah bekerja lebih tenang dan akuntabel.
“Ini bukan soal membatasi, tapi soal menata dan melindungi. Semua pihak diuntungkan,” tutup Faisal.
Dengan regulasi ini, Kaltim seolah memancang batas jelas, media bukan sekadar corong, tapi mitra profesional. Dan hanya yang sah dan beretika yang akan mendapat ruang kerja sama. (Adv/DiskominfoKaltim)
Editor: Sukri