
Insitekaltim, Sangatta – DPRD Kutim akan kembali melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Terhadap Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika.
Upaya menggaungkan kembali Perda Narkotika dikarenakan Kutim baru-baru ini ditetapkan menjadi daerah nomor satu pengedaran narkotika di Kaltim berdasarkan hasil Operasi Antik (Anti Narkotika) Mahakam, yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim selama 21 hari, mulai dari 13 Oktober-6 November 2022, di mana ada 28 kasus terungkap.
Ketua DPRD Kutim, Joni menerangkan tingginya kasus peredaran narkotika di karenakan Kutim menjadi alur darat lintasan narkotika dari pulau seberang dan bahkan dari Malaysia.
“Dari Sangkulirang, Berau baru masuk Kutim. Kan banyak sudah ditangkap dan luar biasa dengan hitungan kilogram dari luar daerah bawa masuk ke Kutim,” ujarnya kepada Insitekaltim, Sabtu (12/11/2022).
Barang haram ini bahkan sudah menyerang setiap sisi Kutim dari pelosok hingga perkotaan, dan mayoritas paling banyak masuk di wilayah pedesaan yang khususnya di wilayah perusahaan-perusahaan.
Politisi PPP ini menilai, penyebab tingginya peredaran narkoba tinggi di Kutim akibat pelaksanaan perda terkait narkoba belum maksimal. Oleh karena itu lembaga legislatif dalam waktu dekat kembali akan melakukan sosialisasi.
“Ini perlu ditingkatkan lagi sosialisasinya, khususnya di wilayah pedesaan ini,” jelasnya.
Dalam pencegahan dan pemberantasan pengedaran narkoba, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya. Sejak menjadi orang tua tanggung jawab dan mandat untuk membimbing dan melindungi anak sudah ada di bahu setiap orang.
Anak-anak yang merupakan aktor masa depan bangsa dan negara harus dihindarkan dari obat terlarang ini. Dasarnya ada pada didikan orang tua, lingkungan dan sekolah.
“Nah disini, rumah yang menjadi benteng pertama yakni orang tua harus bisa memberikan pemahaman akan bahaya dan dampak narkoba ke anak-anaknya,” tandasnya.