
Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim kembali melakukan peninjauan terhadap usulan pemerintah provinsi (Pemprov) terkait pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang karena tidak lagi relevan dengan regulasi diatasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan regulasi tersebut tidak lain adalah Undang-Undang Omnibus Law. Karena Mahkamah Konstitusi mewajibkan agar perda tersebut dicabut.
Namun permintaan pencabutan perda ini sangat bertolak belakang dengan kondisi real di lapangan. Bahkan keberadaan lokasi atau tempat pasca tambang cukup meresahkan masyarakat karena telah banyak menelan korban terutama anak-anak.
“Karena melihat kondisi saat ini, kami coba melakukan peninjauan ulang Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang,” ujarnya kepada awak media, Selasa (18/10/2022).
Tidak hanya itu, akan kebijakan perizinan tambang yang beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, membekukan kebijakan daerah dalam pengawasan sektor tambang.
“Saya kira ini lagi-lagi pemerintah pusat membuat daerah semakin tidak berdaya dalam pengawasan soal sektor tambang,” terangnya.
Akan kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung mencabut perda ini, walaupun sudah ada perintah pencabutan.
“Kita punya argumentasi yang objektif kenapa belum dicabut. Komisi III akan kerja maksimal dan akan mengundang leading sektor atau pihak terkait membahas hal ini,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan akan mengundang perusahaan tambang baik yang IUP maupun perusahaan tambang lainnya untuk menanyakan tanggung jawab mereka terkait reklamasi tambang.
“Sudah berapa banyak kawasan yang diwajibkan untuk melakukan reklamasi dan yang sudah direklamasi berapa dan yang belum berapa, tadi kami tanyakan itu,” jelasnya.
Jika dari hasil penelusuran tersebut diketahui banyak perusahaan belum menjalankan kewajibannya, maka ini sebagai dasar Komisi III untuk mencabut Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.
“Sehingga, misalnya perda kita cabut tapi kenyataannya, perusahaan-perusahaan lalai terhadap kewajibannya, ini akan memperkuat argumentasi kita,” tandasnya.