Insitekaltim,Sangatta – Meski Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah disahkan pada tahun 2022, implementasinya terhambat karena Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan Kutim belum rampung disusun.
Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan menyoroti kendala ini dalam upaya menjalankan regulasi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
“Dalam raperda itu masih banyak kekurangan terutama harus ditindaklanjuti dengan perbup. Itu perbup satupun belum ada yang dibuat. Jadi, jika perbup belum dibuat, maka Perda tentang Ketenagakerjaan belum bisa dilaksanakan secara maksimal,” ungkap Yan saat ditemui, Kamis (9/11/2023).
Yan juga mencatat terdapat sekitar 10 perbup yang harus segera dibuat terkait dengan ketenagakerjaan di Kutai Timur. Keterbatasan tenaga menjadi alasan utama penundaan penyusunan Perbub Ketenagakerjaan Kutim. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengakui bahwa keterbatasan tenaga di Bagian Hukum Pemkab Kutim menjadi penghambat utama.
“Menurut Bupati, penyusunan Perbub Ketenagakerjaan Kutim terhambat karena keterbatasan tenaga,” ucapnya.
DPRD Kutim menaruh harapan besar agar Perbub Ketenagakerjaan Kutim segera rampung disusun.
“Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan harapan,” tegas Yan.
Perda Ketenagakerjaan Kutim yang disahkan pada tahun 2022 menetapkan komposisi tenaga kerja dengan prioritas 80 persen untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen dari luar. Regulasi ini dirancang untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal. Namun hingga kini implementasinya terganjal oleh keterlambatan penyusunan perbub.
DPRD Kutim dan Pemkab Kutim diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi kendala ini, memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan dapat segera dijalankan demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.