Insitekaltim, Samarinda – Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratih Rachmawati menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memegang peran strategis dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat daerah.
Ratih menjelaskan bahwa struktur terbaru gugus tugas kini memuat enam kelompok tugas (pokja) yang membutuhkan kontribusi langsung dari berbagai OPD sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Namun, ia menilai masih banyak OPD yang belum memahami perannya secara jelas.
“Memang masih banyak OPD yang kebingungan terkait peran mereka. Padahal di dalam struktur gugus tugas semuanya sudah diatur, dan setiap sektor punya tanggung jawab sesuai kewenangannya,” ujar Ratih, Kamis, 4 Desember 2025.
Ratih mencontohkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang memiliki peran penting dalam pencegahan TPPO melalui edukasi dan pengawasan program pelatihan serta pengiriman pemuda ke luar daerah maupun luar negeri kegiatan yang kerap mengandung risiko eksploitasi.
“Dispora dapat melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem pengawasan, termasuk pada kegiatan pelatihan atau pengiriman pemuda yang memiliki potensi risiko TPPO,” jelasnya.
Ia juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai strategis dalam pengawasan lapangan dan edukasi publik di wilayah rawan.
“Satpol PP tidak hanya penindakan, tetapi juga dapat memberikan sosialisasi dan perlindungan langsung kepada masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang,” tegasnya.
Ratih menambahkan bahwa Kemen PPPA saat ini tengah menyusun panduan teknis pembagian peran OPD agar pelaksanaan gugus tugas TPPO di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berjalan lebih efektif, terarah, serta tidak menimbulkan keraguan dalam eksekusi kebijakan.
“Nanti akan ada panduan resmi yang menjelaskan peran masing-masing lembaga, sehingga daerah tidak perlu ragu untuk menjalankan tugas sesuai tupoksi,” katanya.
Ia menekankan bahwa pencegahan TPPO harus dimulai dari tingkat desa melalui penguatan layanan berbasis komunitas, pembentukan jejaring perlindungan perempuan dan anak, serta pengaktifan layanan terpadu satu pintu.
“Upaya pencegahan harus bergerak dari akar rumput. Semua sektor harus terlibat, tidak bisa hanya dibebankan kepada DP3A atau penegak hukum,” tutup Ratih.

