Reporter : Zaden – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda– Sengketa lahan di Jalan Sentosa RT 31 Kelurahan Sungai Pinang Dalam berbuntut panjang. Empat pegawai Badan Pertanahan Kota Samarinda, dua pengacara ditambah dua warga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Ke 8 orang ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diantaranya, Chayadi Guy (warga), Sentiawati Haryono (warga), Parulian Sinaga (pengacara), Mariel Simanjorang (pengacara) dan empat pegawai Badan Pertahanan Kota Samarinda yakni Ismawan Heru Anggoro, Muhammad Gugus Perdana, April Tonapa (juru ukur) dan Abdullah (juru ukur).
Keempat pegawai ini diduga sebagian telah pindah tugas kerja ke daerah lain.
Handry Sulistio dan Lisia adalah pengugatnya. Keduanya adalah warga Jalan DI Panjaitan. Handry mengatakan keputusan melayangkan gugatan tersebut karena merasa dirugikan atas ukur ulang sebidang tanah di Jalan Sentosa yang telah bersertifikat atas nama istrinya, Lisia.
Namun, setelah dilakukan ukur ulang, sertifikat miliknya jadi tumpang tindih dengan sertifikat orang lain.
“Kami merasa dirugikan baik materil maupun imateril,” ungkapnya kepada insitekaltim
Surat gugatan telah masuk ke PN dengan nomor registrasi 113/ Pdt.G/2019/PN Smr pada Rabu (7/8) lalu. Setelahnya, berkas gugatan ini masuk hingga meja ketua PN paling lambat 7 hari.
“Setelah ditentukan hakim baru mulai dibuka jadwal sidang,” tutur Atek sapaan akrabnya.
Buntut kasus ini imbas dari tata kelola sertifikasi pertanahan yang kurang baik. Dalam kurun waktu tertentu Badan Pertahanan Samarinda menertibkan sertifikat diatas lahan kosong.
Namun setahun kemudian BPN sendiri yang menyebut sertifikat itu tumpang tindih dengan sertifikat lain. Kasus tersebut terjadi di Jalan Sentosa RT 31 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.
Atek menduga, ada rekayasa menggeser sertifikat miliknya jadi tumpang tindih dengan lahan orang lain. Dugaan tersebut ada keterlibatan oknum BPN saat dilakukan ukur ulang.
Diketahui, pada 2015 BPN menerbitkan sertifikat atas nama Achmad AR AMJ yang kemudian dibalik nama Lisia karena jual beli.
Namun 2016 sertifikat milik Lisia itu dinyatakan tumpang tindih dengan tanah Cahyadi Guy. Padahal sertifikat yang diterbitkan setahun sebelumnya itu di samping tanah Cahyadi Guy.
Tanah itu kini dikuasai Sintiawati yang konon memiliki sertifikat sejak 2014. Namun baru menguasai fisiknya pada Mei 2017. Sebelumnya tahan itu dibawah kuasa Achmad. Handry Sulistio menduga tanah istrinya yang dibeli dari Achmad digeser menjadi tumpang tindih dengan Cahyadi Guy. Padahal lahan yang dibeli disamping tanah Chayadi Guy.
Pengacara Cahyadi Guy, Parulian turut terlapor mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun dari PN terkait gugatan itu. “Tapi kami siap melayani gugatan. Sebagai pengacara kami siap kapan pun,” ungkapnya.
Dirinya membantah tak pernah melakukan perbuatan hukum apapun. “Jika, gugatan tersebut tidak terbukti kami akan gugat balik,” tegas Parulian.
Senada, Mariel Simanjorang turut tergugat juga demikian. Dia mengaku baru mendengar informasi dirinya dan kliennya Sentiawati Haryono digugat dari awak media. “Prinsipnya kami siap melayani gugatan itu. Tapi sampai sekarang kami belum menerima informasi apapun,” ungkap Mariel.
Untuk itu, dia tak ingin berkomentar banyak. Namun, dirinya mengingatkan jika sampai gugatan tersebut tak terbukti maka dia akan menggugat baik.
Media ini sudah mengkonfirmasi Kepala Sub Bagian TU BPN Rahayu Susanti namun tak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Tidak ada komentar
Saatnya bersih bersih … pajabat nakal dan avokad bejad yang membela pemodal curang harus tidak ada lagi di bumi Indonesia agar tidak terjadi lagi korban-korban yang menyudutkan masyarakat awam dan konflik dimasyarakat .