Insitekaltim, Samarinda – Seiring perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Samarinda dinilai menjadi peluang. Sekaligus tantangan yang harus diantisipasi sejak dini.
Salah satu sektor yang mendapat perhatian yaitu ketenagakerjaan, agar peningkatan jumlah penduduk tidak berbanding terbalik, dengan ketersediaan lapangan kerja.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Yakob Pangedongan mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan regulasi dan strategi. Agar mampu menjaga keseimbangan, antara pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lapangan kerja di Kota Tepian.
Menurutnya, keberadaan IKN telah memicu mobilitas penduduk yang cukup tinggi ke Samarinda. Kondisi tersebut, dapat menjadi keuntungan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun juga berpotensi, menimbulkan persoalan. Apabila tidak diiringi dengan, penyerapan tenaga kerja yang memadai.
“Yang harus dipikirkan adalah bagaimana pertambahan penduduk itu seimbang dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia,” ujarnya diwawancarai di Kantor DPRD Samarinda, Senin, 15 Juni 2026.
Yakob menilai, pemerintah juga perlu memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Di tengah meningkatnya arus masuk penduduk dan persaingan dunia kerja yang semakin ketat.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diakomodasi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah.
Ia menyoroti kondisi pascapembangunan tahap awal IKN yang menyisakan banyak tenaga kerja yang sebelumnya terserap dalam proyek konstruksi. Ke depan, pemerintah perlu memikirkan keberlanjutan pekerjaan bagi para pekerja tersebut agar tidak menambah angka pengangguran.
“Di IKN sebelumnya banyak tenaga kerja yang terserap saat tahap awal pembangunan. Nah, kondisi tenaga kerja pascaproyek ini juga harus dipikirkan ke depannya,” katanya.
Selain itu, Yakob menyoroti masih banyak perusahaan yang beroperasi di Samarinda. Namun mempekerjakan, tenaga kerja dari luar daerah.
Karena itu, ia mendorong adanya kebijakan yang memberikan ruang lebih besar. Bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan kesempatan bekerja.
Menurutnya, pemerintah dapat mendorong perusahaan agar mengakomodasi tenaga kerja lokal dalam jumlah tertentu. Namun, ia mengakui hal tersebut tidak mudah karena setiap perusahaan memiliki standar kompetensi yang berbeda-beda.
“Yang bisa kita dorong adalah bagaimana tenaga kerja lokal mendapat porsi yang memadai. Tetapi perusahaan, juga memiliki standar dan kebutuhan masing-masing,” ujarnya.
Meski demikian, Yakob menegaskan, peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap menjadi faktor utama.
Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tidak akan efektif apabila masyarakat tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
“Jangan sampai kita hanya menjadi penonton. Sudah diatur untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, tetapi ketika dibutuhkan ternyata tidak ada yang memenuhi kualifikasi. Nah, ini yang menjadi persoalan,” tegasnya.
Berdasarkan data Semester II Tahun 2025, jumlah penduduk Samarinda tercatat mencapai 893.385 jiwa. Angka tersebut bersifat dinamis dan terus berubah seiring adanya kelahiran, kematian, serta perpindahan penduduk.
Sementara hingga April 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat jumlah warga yang keluar dari Samarinda lebih tinggi dibandingkan yang masuk. Sebanyak 2.330 orang tercatat keluar dari Samarinda, sedangkan penduduk yang masuk mencapai 2.057 orang.
Meski demikian, pertumbuhan alami penduduk tetap menunjukkan tren positif. Dalam periode yang sama, tercatat 1.734 kelahiran dan 719 kematian, sehingga terjadi penambahan penduduk sebanyak 1.015 jiwa.
Yakob berharap, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pengendalian pertumbuhan penduduk, tetapi juga menyiapkan program peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dan memanfaatkan peluang ekonomi yang muncul akibat pembangunan IKN.

