Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perkuat Mitigasi Bencana, Kecamatan Samarinda Utara Sosialisasikan Prosedur dan Jalur Evakuasi

    November 2, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Pengisian Sembilan Jabatan Strategis, BKPSDM Fokus Pemetaan Talenta ASN

    November 2, 2026

    Ini Strategi DLH Samarinda untuk Penilaian Adipura

    November 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Penataan Tambang MBLB Kaltim Masih Hadapi Tumpang Tindih Lahan
    Pemerintah

    Penataan Tambang MBLB Kaltim Masih Hadapi Tumpang Tindih Lahan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaAgustus 26, 2026Updated:Oktober 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Nurani Citra Adran, saat memaparkan terkait Penataan Tambang MBLB Kaltim, Rabu, 26/8/2026. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mematangkan penataan ruang untuk mendukung proses perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di daerah.

    Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim Nurani Citra Adran mengatakan, pembahasan terkait MBLB salah satunya menyangkut mekanisme penapisan awal dari sisi tata ruang sebelum izin kegiatan pertambangan diterbitkan.

    “Berkenaan dengan bagaimana perizinan dalam proses MBLB. Dari sisi tata ruang mekanismenya seperti apa,” kata Citra saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Rabu, 26 Agustus 2026.

    Ia menjelaskan, dalam proses tata ruang terdapat mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Mekanisme tersebut menjadi salah satu rujukan dalam memastikan rencana kegiatan pertambangan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

    Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memberikan masukan sejak tahap awal sebelum wilayah izin usaha produksi ditetapkan. Penapisan tersebut dilakukan dengan mengacu pada wilayah pertambangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    “Kalau dari tata ruang merujuk kepada wilayah pertambangan yang ditetapkan oleh menteri. Kemudian dikurangi dari filter-filter seperti adanya migrasi satwa, daerah-daerah sempadan, ataupun existing lingkungan,” jelasnya.

    Penetapan kawasan pertambangan tidak dapat hanya dilihat berdasarkan luasan secara makro di tingkat provinsi. Setelah ditentukan secara umum, kawasan tersebut masih perlu didetailkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan.

    Ia menyebut salah satu tantangan yang muncul dalam proses penataan MBLB adalah potensi tumpang tindih lahan. Kondisi tersebut membuat koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah menjadi penting sebelum kegiatan pertambangan dapat dilanjutkan.

    “Banyak didiskusikan perlu ada koordinasi lintas sektoral maupun lintas kabupaten/kota,” ujarnya.

    Menurut Citra, karakteristik pertambangan MBLB juga berbeda dengan pertambangan skala besar. Kegiatan MBLB umumnya memiliki luasan relatif kecil, bahkan rata-rata berada di bawah 200 hektare. Komoditas yang dihasilkan juga banyak berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, seperti tanah uruk dan material lainnya.

    Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dinilai memiliki peran penting dalam proses penataan. Pemerintah daerah perlu memastikan kondisi lahan di lapangan serta berbagai aspek ruang sebelum memberikan persetujuan atau melanjutkan proses perizinan.

    Sementara terkait usulan kawasan pertambangan, Citra mengatakan Dinas ESDM Kaltim telah menyampaikan kepada pemerintah daerah mengenai wilayah-wilayah yang diusulkan untuk menjadi kawasan pertambangan.

    Namun, usulan tersebut tetap harus melalui proses penyaringan berdasarkan ketentuan tata ruang dan kondisi lingkungan sebelum ditetapkan lebih lanjut.

    “Ini secara makro karena berbicaranya provinsi. Nanti didetailkan lagi oleh kabupaten/kota,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Pemprov Kaltim Matangkan Tata Kelola Sangkulirang-Mangkalihat

    Oktober 30, 2026

    Bantuan untuk Warga Miskin Kaltim Perlu Disesuaikan dengan Mata Pencaharian

    Oktober 29, 2026

    DLH Kaltim Kejar Sinkronisasi KLHS dan Revisi RTRW

    Oktober 29, 2026

    Benih Tanpa Sertifikasi Terancam Tak Bisa Diedarkan di Kaltim

    Oktober 27, 2026

    BPBD Samarinda Catat 309 Kebakaran Lahan, Lima Orang Diproses Polisi

    Oktober 23, 2026

    Kaltim Raih Penghargaan TPAKD 2026, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

    Oktober 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perkuat Mitigasi Bencana, Kecamatan Samarinda Utara Sosialisasikan Prosedur dan Jalur Evakuasi

    SintaNovember 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keselamatan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat tidak hanya bergantung pada kecepatan petugas…

    Pemkot Samarinda Matangkan Pengisian Sembilan Jabatan Strategis, BKPSDM Fokus Pemetaan Talenta ASN

    November 2, 2026

    Ini Strategi DLH Samarinda untuk Penilaian Adipura

    November 2, 2026

    APBD Samarinda 2027 Diperketat, Andi Harun Hapus Anggaran Baju Dinas dan Konsumsi Rapat

    November 2, 2026

    Rumah Oksigen Hadir di Makroman, Ibu Hamil dan Anak Terdampak Karhutla Jadi Perhatian

    November 2, 2026
    1 2 3 … 3,420 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.