Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mematangkan penataan ruang untuk mendukung proses perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di daerah.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim Nurani Citra Adran mengatakan, pembahasan terkait MBLB salah satunya menyangkut mekanisme penapisan awal dari sisi tata ruang sebelum izin kegiatan pertambangan diterbitkan.
“Berkenaan dengan bagaimana perizinan dalam proses MBLB. Dari sisi tata ruang mekanismenya seperti apa,” kata Citra saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, dalam proses tata ruang terdapat mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Mekanisme tersebut menjadi salah satu rujukan dalam memastikan rencana kegiatan pertambangan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memberikan masukan sejak tahap awal sebelum wilayah izin usaha produksi ditetapkan. Penapisan tersebut dilakukan dengan mengacu pada wilayah pertambangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau dari tata ruang merujuk kepada wilayah pertambangan yang ditetapkan oleh menteri. Kemudian dikurangi dari filter-filter seperti adanya migrasi satwa, daerah-daerah sempadan, ataupun existing lingkungan,” jelasnya.
Penetapan kawasan pertambangan tidak dapat hanya dilihat berdasarkan luasan secara makro di tingkat provinsi. Setelah ditentukan secara umum, kawasan tersebut masih perlu didetailkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan.
Ia menyebut salah satu tantangan yang muncul dalam proses penataan MBLB adalah potensi tumpang tindih lahan. Kondisi tersebut membuat koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah menjadi penting sebelum kegiatan pertambangan dapat dilanjutkan.
“Banyak didiskusikan perlu ada koordinasi lintas sektoral maupun lintas kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurut Citra, karakteristik pertambangan MBLB juga berbeda dengan pertambangan skala besar. Kegiatan MBLB umumnya memiliki luasan relatif kecil, bahkan rata-rata berada di bawah 200 hektare. Komoditas yang dihasilkan juga banyak berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, seperti tanah uruk dan material lainnya.
Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dinilai memiliki peran penting dalam proses penataan. Pemerintah daerah perlu memastikan kondisi lahan di lapangan serta berbagai aspek ruang sebelum memberikan persetujuan atau melanjutkan proses perizinan.
Sementara terkait usulan kawasan pertambangan, Citra mengatakan Dinas ESDM Kaltim telah menyampaikan kepada pemerintah daerah mengenai wilayah-wilayah yang diusulkan untuk menjadi kawasan pertambangan.
Namun, usulan tersebut tetap harus melalui proses penyaringan berdasarkan ketentuan tata ruang dan kondisi lingkungan sebelum ditetapkan lebih lanjut.
“Ini secara makro karena berbicaranya provinsi. Nanti didetailkan lagi oleh kabupaten/kota,” pungkasnya.

