Insitekaltim, Samarinda – Alih-alih hanya menambah panjang antrean penghuni rumah tahanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah baru untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim (Kejati), Benua Etam resmi menjadi salah satu daerah yang bersiap menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa, 9 Desember 2025.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen baru yang mengedepankan pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Ia menyebut konsep ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan nasional.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif pada 2 Januari 2026. Gubernur mengatakan dirinya turut berperan dalam proses lahirnya regulasi tersebut saat masih bertugas di Komisi III DPR RI.
Oleh karena itu, ia menyambut antusias penerapan pidana kerja sosial, terlebih mengingat persoalan klasik yang selama ini menghantui lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Menurutnya, hampir semua rumah tahanan saat ini mengalami kelebihan kapasitas, bahkan mencapai hampir 200 persen. Situasi tersebut diperparah oleh dominasi perkara narkoba yang mencapai 60 persen dari jumlah penghuni. Selain itu, negara harus mengeluarkan anggaran besar untuk pembiayaan makan minum di rutan dan lapas, yang mencapai sekitar Rp2,4 triliun setiap tahun.
Gubernur menyebut pidana kerja sosial dapat diterapkan pada kasus-kasus ringan seperti balap liar, perusakan fasilitas umum, dan pelanggaran serupa. Para pelaku dapat ditempatkan di berbagai kegiatan sosial, mulai dari membantu kebersihan Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus, hingga membersihkan pesisir pantai di kabupaten/kota. Namun ia menegaskan, sistem ini tidak berlaku untuk kasus berat.
“Hukuman untuk kasus berat harus tetap berat agar tidak menimbulkan celah bagi pelanggar hukum,” ujarnya.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah akan menyiapkan tempat dan jenis kegiatan, sementara Kejaksaan bertanggung jawab atas eksekusi dan pengawasan. Sistem ini ditujukan untuk tidak merendahkan martabat pelaku, tetapi memberikan pembinaan yang lebih konstruktif.
Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim, Supardi mendukung penuh kebijakan ini. Ia menilai pidana kerja sosial dapat mengurangi jumlah tahanan dan membawa pemidanaan yang lebih menyejahterakan. Ia juga menyebut PT Jamkrindo siap mendukung melalui program CSR, dan berharap BUMN lainnya dapat terlibat.
Penandatanganan PKS ini turut dilakukan antara bupati/wali kota se-Kaltim dengan para Kepala Kejaksaan Negeri. Acara tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung.

