
InsitekaltimSamarinda – Kenaikan BBM juga sangat berdampak pada pengendara ojek online (ojol). Oleh karena itu dalam meringankan beban ojol, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membebaskan pajak kendaraan milik ojol selama satu tahun.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, pembebasan pajak kendaraan ojol akan diresmikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada 4 Oktober 2022.
“Semua jenis ojol, baik dari Gojek, Maxim, Grab, Kang Ojek dan sejenisnya dibebaskan pajak kendaraan yang diresmikan oleh gubernur,” kata Ismiati dalam kegiatan Sosialisasi Perda Pajak bersama Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Minggu (2/10/2022).
Ia menjelaskan syarat dan ketentuan bagi para ojol untuk memperoleh pembebasan pajak kendaraan adalah dengan terdaftar secara resmi di masing-masing perusahaan.
“Semua data kan sudah terdaftar di sana. Kita bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan ojol,” terangnya.
Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, mengapresiasi kebijakan Pemprov Kaltim membebaskan pajak kendaraan milik ojol.
“Kalau UMKM dan masyarakat miskin sudah terima dalam bentuk bantuan. Kalau ini (pembebasan pajak ojol) merupakan terobosan yang luar biasa,” kata Tio.
Menurutnya, pembebasan pajak pengendara ojol merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keringanan, artinya mensubsidi mengurangi beban.
“Tapi cuman setahun ya, bukan seterusnya,” tandasnya.