Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Instansi Diminta Siapkan Data Dukung untuk Evaluasi SAKIP Berbasis AI

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Pemprov Catat Perusda KKT Tak Setor Pendapatan, Ketua Komisi II: Pemerintah Keliru
    DPRD Kaltim

    Pemprov Catat Perusda KKT Tak Setor Pendapatan, Ketua Komisi II: Pemerintah Keliru

    AdminBy AdminJanuari 20, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Hilda – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim kembali adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/1/2020). Kali ini giliran PT Kariangau Kaltim Terminal (KKT) yang berkesempatan menyampaikan keluh kesahnya.
    Ditemui usai RDP, Veridiana Huraq Wang selaku Ketua Komisi II mengatakan, KKT yang merupakan anak perusahaan dari PT. Melati Bhakti Satya (MBS) selama ini menyerahkan pendapatannya ke MBS, bukan kepada pemerintah. Sedangkan, selama ini pemerintah mencatat KKT sebagai perusda yang tidak memberikan kontribusi.
    “Yang muncul di pemerintah hanya nama MBS, tidak ada KKT. Makanya terlihat seolah-olah KKT tidak memberikan kontribusi,” ungkapnya.
    Tidak sampai disitu, persoalan yang dirasakan KKT saat ini ialah kesulitannya dalam pengelolaan lahan. Hal ini disebabkan karena MBS belum memberikan Hak Pengelolaan (HPL), sehingga KKT belum bisa melaksanakan Hak Guna Usaha (HGU).
    “Kalau mereka bisa meng-HGU-kan, mereka bisa membuka lahan seluas-luasnya dan membuka investasi. Tapi mreka  blum bisa melakukan itu karena blum di-HPL-kan oleh MBS,” terang wanita kelahiran ’66 itu.
    Dari RDP tersebut, diketahui KKT merupakan perusahaan bentukan pemerintah dengan Pelindo IV. Menurut Veri, sapaan akrabnya,  KKT tidak perlu bernaung dibawah MBS lagi. Oleh sebab itu, komisi II akan meninjau payung hukum yang menaungi (Perda).
    “Kalau bisa KKT jangan sampai ada di MBS lagi. Karena KKT ini sudah bekerja sama dengan Pelindo IV. Orang luar enggak akan masuk kalau enggak liat gandengannya siapa. Kan menyangkut kekuatan dan kepercayaannya,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Sri Puji Astuti: Ingatkan Perusahaan Soal Status BPJS Kesehatan Pasca-PHK

    Juni 17, 2026

    Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Arif Kurniawan Ajak Warga Samarinda Perkuat Semangat Hijrah

    Juni 16, 2026

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Instansi Diminta Siapkan Data Dukung untuk Evaluasi SAKIP Berbasis AI

    R’syaJuni 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Bagian Sinkronisasi Program dan Anggaran Kementerian PANRB Firmansyah mengatakan kesiapan seluruh…

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Sri Puji Astuti: Ingatkan Perusahaan Soal Status BPJS Kesehatan Pasca-PHK

    Juni 17, 2026
    1 2 3 … 3,151 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.