Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pasca Iduladha, Harga Minyak Goreng dan Bawang Naik, Telur Justru Turun di Pasar Segiri

    Juni 8, 2026

    Diminati Anak Muda, Padel Dinilai Masih Menjadi Olahraga Kalangan Tertentu

    Juni 8, 2026

    Buka di Samarinda, W Superclub Terancam Disidak Jika Tak Penuhi Standar Keselamatan

    Juni 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pemkot Samarinda Tegaskan Pembangunan Puskesmas Sidomulyo Berdasarkan Penguasaan Itikad Baik
    Pemkot Samarinda

    Pemkot Samarinda Tegaskan Pembangunan Puskesmas Sidomulyo Berdasarkan Penguasaan Itikad Baik

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaFebruari 26, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda, Asran Yunisran saat ditemui awak media usai kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan penggunaan lahan untuk Puskesmas Sidomulyo telah melalui proses hukum dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum.

    Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda Asran Yunisran usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Samarinda di Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat pada Kamis, 26 Februari 2026.

    RDP tersebut membahas surat masuk dari warga terkait klaim kepemilikan lahan yang digunakan untuk Puskesmas Sidomulyo.

    Asran menjelaskan, pemerintah sebagai lembaga wajib taat dan patuh terhadap hukum. Apabila ada masyarakat yang merasa haknya diambil secara tidak sah, maka jalur gugatan merupakan langkah yang sah secara hukum.

    “Kalau masyarakat merasa punya hak dan merasa diambil secara sewenang-wenang oleh pemerintah, silakan mengajukan gugatan. Itu hak konstitusional,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, sengketa lahan tersebut sebelumnya pernah digugat oleh pihak bernama Abdullah dengan dua objek perkara, yakni satu sekolah dasar (SD) dan Puskesmas. Dalam proses persidangan, Pemkot Samarinda menyampaikan bahwa dokumen pembebasan lahan lama tidak dapat ditunjukkan secara lengkap, selain adanya penguasaan fisik secara terus-menerus dengan itikad baik serta pengakuan bahwa tanah tersebut pernah diperjualbelikan.

    Menurutnya, majelis hakim kemudian memutuskan dua objek tersebut secara berbeda. Untuk objek SD, hakim menilai bukti yang disampaikan pemerintah lebih lemah dibanding bukti dari penggugat, sehingga pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    “Untuk SD, begitu inkrah langsung kami bayarkan, karena memang pertimbangan hakim menilai bukti kami tidak cukup kuat,” jelasnya.

    Sementara itu, untuk objek Puskesmas, hakim menilai terdapat persangkaan yang cukup kuat bahwa pemerintah pernah melakukan pembelian, meski dokumen jual beli tidak dapat diperlihatkan. Penguasaan fisik yang berlangsung bertahun-tahun tanpa gangguan serta tidak adanya keberatan sebelumnya menjadi pertimbangan penting.

    “Atas dasar itu dinyatakan Pemkot tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada dasar untuk pembayaran ganti rugi,” katanya.

    Asran tidak menampik bahwa pencatatan dokumen pada era 1970–1980-an belum tertata dengan baik. Ia menyebutkan, banyak arsip pembebasan lahan pada masa tersebut sulit ditemukan, terlebih sejumlah pegawai yang terlibat sudah pensiun dan kantor pemerintahan telah beberapa kali berpindah lokasi.

    “Bukan berarti pemerintah mengambil tanah orang begitu saja. Hanya saja pembuktian untuk kasus lama memang lebih sulit,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung praktik masa lalu pada era pembangunan SD Inpres di masa Presiden Soeharto, di mana masyarakat kerap meminjamkan atau menghibahkan tanah untuk fasilitas umum demi kemajuan kampung. Ada pula yang dibebaskan dengan nilai tertentu.

    “Di Samarinda praktik seperti itu ada. Ada yang dipinjamkan, ada yang dihibahkan. Bahkan ada kasus di Jalan Ulin yang disertai surat hibah dari orang tua pemilik untuk dijadikan aset pemerintah,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, dalam hukum perdata dikenal adanya pengakuan hak secara diam-diam, yakni ketika seseorang mengetahui tanahnya dikuasai pihak lain dalam waktu lama namun tidak mengajukan keberatan atau gugatan.

    “Kenapa baru digugat tahun 2018, selama ini ke mana? Itu juga menjadi pertimbangan hakim,” pungkasnya.

     

    Asran Yunisran Pemkot Samarinda Puskesmas Sidomulyo RDP Sengketa Lahan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026

    Bitung Jadikan Samarinda Rujukan Pengelolaan Perumda Air Minum

    Juni 5, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    Juni 4, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Dari Tanah ke Kehidupan, Seni Bertani yang Menghidupi Negeri

    Mei 31, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pasca Iduladha, Harga Minyak Goreng dan Bawang Naik, Telur Justru Turun di Pasar Segiri

    Nur AjijahJuni 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Harga minyak goreng dan bawang, pasca Iduladha terpantau mengalami kenaikan. Sementara telur justru…

    Diminati Anak Muda, Padel Dinilai Masih Menjadi Olahraga Kalangan Tertentu

    Juni 8, 2026

    Buka di Samarinda, W Superclub Terancam Disidak Jika Tak Penuhi Standar Keselamatan

    Juni 8, 2026

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026

    Tak Mau Ujuk-Ujuk Maju, Helmi Akan Bangun Mesin Politik hingga Tingkat RT

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,129 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.