Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MTQN Jadi Ajang Penguatan Pendidikan Al-Qur’an, Kaltim Siap Tampilkan Generasi Berprestasi dan Berakhlak

    September 9, 2026

    Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Pematangan Lahan hingga Tingkat RT

    September 9, 2026

    TPP ASN Belum Cair, Dinkes Kaltim Minta Rumah Sakit Koordinasi dengan Bank

    September 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Pematangan Lahan hingga Tingkat RT
    Pemerintah

    Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Pematangan Lahan hingga Tingkat RT

    R’syaBy R’syaSeptember 9, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri (Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri meminta pengawasan aktivitas pematangan lahan diperketat hingga tingkat kecamatan, kelurahan dan RT. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pembukaan lahan tanpa kejelasan peruntukan dan perizinan.

    Saefuddin mengatakan, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan perangkat daerah teknis. Aparat kewilayahan juga harus aktif memantau setiap pembukaan lahan baru di wilayahnya.

    “Tujuan utama kita adalah memastikan seluruh aturan tata ruang dapat berjalan dengan baik. Kita ingin memberikan kenyamanan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus mencegah timbulnya potensi permasalahan hukum maupun bencana lingkungan di kemudian hari,” ujarjya saat memimpin Rapat Pembahasan Lanjutan Penertiban Kegiatan Pematangan Lahan di Balai Kota Samarinda, Selasa, 8 September 2026.

    Berdasarkan data inventarisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), terdapat 26 lokasi kegiatan pematangan lahan di Kota Samarinda. Sebanyak 21 lokasi telah berdiri pemukiman atau perumahan warga, dua lokasi telah memiliki izin resmi berupa dokumen site plan, sedangkan tiga lokasi masih dalam tahap pengerjaan lapangan.

    Saefuddin meminta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis memperjelas pembagian tugas dalam pengawasan tersebut. Dinas PUPR, khususnya bidang tata ruang dan pertanahan, diminta mengawal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan Izin Pematangan Lahan (IPL).

    Sementara Dinas Perkim menangani kelayakan site plan perumahan. Dinas Cipta Karya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta menindaklanjuti serta memverifikasi dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pada perumahan yang sudah terlanjur dibangun warga maupun pengembang.

    Untuk memperkuat pengawasan lapangan, Pemkot Samarinda akan membentuk tim teknis gabungan yang melibatkan Dinas PUPR, Perkim, Dishub dan DLH. Tim tersebut akan memverifikasi peruntukan lahan, termasuk memastikan apakah lahan digunakan untuk pembangunan perumahan atau hanya pematangan kavling. Tim teknis itu nantinya bersinergi dengan Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perwali.

    Di tingkat wilayah, camat, lurah hingga ketua RT diminta melaporkan setiap aktivitas pembukaan lahan baru secara berkala dan sistematis.

    Pemkot juga akan mengkaji kembali regulasi terkait pematangan lahan. Bagian Hukum Setda diminta mengevaluasi Perwali agar proses perizinan ke depan dapat mewajibkan rekomendasi formal serta koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan setempat.

    Selain itu, Bapenda mengusulkan integrasi sistem pengawasan pematangan lahan dan KKPR ke dalam aplikasi SIPPO milik DPMPTSP. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemantauan kewajiban pajak daerah, termasuk menelusuri tunggakan PBB pengembang maupun pemilik lahan sebelum izin diterbitkan.

     

    Pemkot Samarinda Saefuddin Zuhri Wali Kota Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    TPT Kaltim Turun Tipis, Pengangguran Tertinggi Didominasi Lulusan SMP

    September 9, 2026

    BNPB Siapkan Helikopter Waterbombing, 176 Karhutla Terjadi di Samarinda

    September 8, 2026

    Pemkot Samarinda Perkuat Standar Harga untuk Cegah Mark Up Sejak Perencanaan

    September 8, 2026

    Posko Siaga Darurat Kaltim Dioptimalkan, Respons Karhutla Dipacu Lebih Cepat

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    Pemprov Kaltim Perketat Aturan Karhutla, Celah Pembakaran Jadi Perhatian

    September 6, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MTQN Jadi Ajang Penguatan Pendidikan Al-Qur’an, Kaltim Siap Tampilkan Generasi Berprestasi dan Berakhlak

    Ratu ArifanzaSeptember 9, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – Keikutsertaan Kafilah Kalimantan Timur (Kaltim) pada Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) XXXI…

    Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Pematangan Lahan hingga Tingkat RT

    September 9, 2026

    TPP ASN Belum Cair, Dinkes Kaltim Minta Rumah Sakit Koordinasi dengan Bank

    September 9, 2026

    TPT Kaltim Turun Tipis, Pengangguran Tertinggi Didominasi Lulusan SMP

    September 9, 2026

    Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Belanja Dituntut Berorientasi Hasil

    September 9, 2026
    1 2 3 … 3,329 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.