Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Bontang»Pemkot Bontang Godok Perubahan Perda Pajak Restoran dan Parkir
    Diskominfo Bontang

    Pemkot Bontang Godok Perubahan Perda Pajak Restoran dan Parkir

    SeliBy SeliSeptember 24, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alvian saat diwawancarai awak media usai Sosialisasi Perda Pajak Daerah di De'pujasera Imam Bonjol, Kamis (23/9/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang pajak daerah, termasuk di dalamnya pajak restoran dan parkir.

    “Untuk mencari masukan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut nantinya dapat berjalan baik, maka Bapenda Kota Bontang menggelar sosialisasi sekaligus diskusi dengan pelaku usaha di kawasan De’Pujasera di Jalan Imam Bonjol terkait Pasal 2 ayat b tentang pajak restoran dan ayat g tentang pajak parkir,” kata Kepala Bapenda Kota Bontang, Sigit Alvian saat membuka sosialisasi, Kamis (23/9/2021).

    Suasana sosialisasi Perda Pajak Daerah di De’pujasera Imam Bonjol, Kamis (23/9/2021).

    Dia mengatakan sosialisasi dilaksanakan di kawasan De’Pujasera di Jalan Imam Bonjol karena di kawasan De’pujasera memiliki potensi penghasilan dari restoran dan parkir.

    Lanjut dia, ketentuan dari perda yang ada saat ini adalah bagi pemilik restoran akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 10 persen dari keuntungan. Sedangkan untuk pajak parkir dikenakan pada penyelenggara sebesar 20 persen dari penghasilan.

    “Tapi kami akan merubah perda tersebut dan sekarang sedang digodok, dimana ada ketentuan yang akan diganti,” ucap Sigit.

    Perubahan perda tersebut, pasalnya banyak masyarakat pelaku usaha restoran yang mengeluh soal pajak restoran sebesar 10 persen. Oleh karena itu, Pemkot Bontang akan mengubah kriteria pajak restoran berdasarkan omset pendapatan.

    Diungkapkannya, nanti akan ada 3 kelas pajak restoran dan parkir yaitu kelas A dikenakan pajak sebesar 10 persen, kelas B 7 persen dan kelas C 3 persen.

    Sigit menyebutkan Raperda tersebut dalam tahap penggodokan. Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan akan diserahkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hingga pusat untuk dimintai persetujuan.

    “Targetnya tahun ini selesai, sehingga tahun depan bisa digunakan,” ujar Sigit.

    Wakil Wali Kota Bontang Najirah saat diwawancarai awak media usai Sosialisasi Perda Pajak Daerah di De’pujasera Imam Bonjol, Kamis (23/9/2021).

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Najirah menyampaikan pajak restoran dan pajak parkir selama ini belum terlaksana secara maksimal. Namun tahun ini Pemkot Bontang memberikan kelonggaran hingga terbentuk perubahan perda tersebut.

    “Ada toleransi dari pemerintah, kami akan tertibkan saat ekonomi Bontang sudah pulih, pariwisata sudah buka dan perdanya sudah jadi,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Perluas Akses Internet, Diskominfo Bontang Tambah 50 Titik Wi-Fi Gratis

    Oktober 31, 2024

    Daripada ke Media Sosial, Warga Bontang Kini Bisa Lapor ke SP4N-LAPOR!

    September 11, 2024

    BLT Dampak Kenaikan BBM, Basri Rase Yakini Bantuan Tepat Sasaran

    September 7, 2022

    Basri Rase Pesan, Masyarakat Bontang Tumbuhkan Sifat Gotong Royong

    Agustus 17, 2022

    Gelar Operasi Ketupat Mahakam 2022, Polres Siapkan 4 Posko Pengamanan Mudik

    April 22, 2022

    Wacana Alih Fungsi Rumah Sakit Tipe D, Tunggu Restu Kejari

    April 20, 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    Andika SaputraApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengapresiasi…

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,057 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.