Insitekaltim,Bontang – Guna mempermudah dan mempercepat proses administrasi kependudukan, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang telah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit dan puskesmas di Kota Bontang, baik swasta dan negeri untuk pembuatan akta kelahiran bagi para ibu yang baru saja melahirkan di Puskesmas atau Rumah Sakit.
Program ini diberlakukan untuk seluruh Kecamatan di Kota Bontang, dimana bayi yang baru lahir bisa langsung dibuatkan akta kelahiran.
“Jadi bayi yang baru lahir bisa langsung punya akta kelahiran, jika orang tua bayi telah melengkapi dokumen yang diminta,”jelas Kadisdukcapil, Yuliantinur kepada media pada Senin (17/6/2019).
Akan tetapi, menurutnya, layanan tersebut hanya dapat diperuntukkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kota Bontang, dan memenuhi persyaratan untuk mengurus KK, KIA, dan akta kelahiran dalam waktu tiga hari sejak sang anak lahir.
Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi di hari pertama, maka KIA, KK, dan akta kelahiran dapat dibawa pulang saat sang bayi diperbolehkan meninggalkan rumah sakit
Jika dipenuhi di hari kedua atau ketiga, maka dokumen tersebut dapat diperoleh saat melakukan kontrol ulang(yanti).