Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Bontang»Pemkot Bontang Akan Beri Denda Rupiah Bagi Pelanggar Prokes
    Diskominfo Bontang

    Pemkot Bontang Akan Beri Denda Rupiah Bagi Pelanggar Prokes

    AdminBy AdminFebruari 3, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Tidak lama lagi Pemerintah Kota Bontang akan menerbitkan aturan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Regulasi itu akan dimasukan dalam revisi Perwali Nomor 21 Tahun 2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan.

    Masyarakat yang terjaring razia wajib membayar sesuai jumlah yang ditentukan dalam aturan tersebut. Saat ini pemkot tengah mengkaji aturan itu dengan seksama.

    “Adanya denda dengan berbagai macam tetap melaksanakan kegiatan fisik, sosial sampai harus membayar denda berupa uang,” kata Asisten I Pemkot Bontang, M Bahri saat ditemui usai rapat di Jalan Awang Long Kota Bontang, Rabu (3/2/2021).

    Dia berharap dengan adanya pelaksanaan aturan tersebut dapat memberikan efek jera.

    Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0908 Kota Bontang, Letkol Arh Chairul Huda menjelaskan alasan pemkot memberlakukan denda tersebut guna menekan kasus Covid-19 yang ada di Kota Bontang.

    “Dengan adanya aturan ini semoga dapat menekan kasus virus corona di Kota Bontang,” tegasnya.

    Kemudian ditambahkan Chairul Huda untuk meredam euforia masyarakat, maka protokol kesehatan tetap menjadi dasar dalam mengatur aktivitas warga di berbagai lokasi. Masker wajib dikenakan dan menjauhi kerumunan.

    “Ini masih kami kaji, masih ada rapat selanjutnya,” tutup Dandim.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Perluas Akses Internet, Diskominfo Bontang Tambah 50 Titik Wi-Fi Gratis

    Oktober 31, 2024

    Daripada ke Media Sosial, Warga Bontang Kini Bisa Lapor ke SP4N-LAPOR!

    September 11, 2024

    BLT Dampak Kenaikan BBM, Basri Rase Yakini Bantuan Tepat Sasaran

    September 7, 2022

    Basri Rase Pesan, Masyarakat Bontang Tumbuhkan Sifat Gotong Royong

    Agustus 17, 2022

    Gelar Operasi Ketupat Mahakam 2022, Polres Siapkan 4 Posko Pengamanan Mudik

    April 22, 2022

    Wacana Alih Fungsi Rumah Sakit Tipe D, Tunggu Restu Kejari

    April 20, 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.