Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    Juni 2, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkab Kutim Bisa Merealisasikan Sertifikat ISPO dan RSPO Bersamaan
    Advertorial

    Pemkab Kutim Bisa Merealisasikan Sertifikat ISPO dan RSPO Bersamaan

    SeliBy SeliDesember 2, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi satu-satunya daerah yang bisa mengurus sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) bagi perkebunan sawit mandiri.

    Kabid Perlindungan Disbun Kutim Didik Prayitno mengatakan sertifikat ISPO dan RSPO merupakan syarat wajib untuk kelapa sawit yang berkelanjutan.

    “Pada awalnya ini merupakan tantangan bagi kita dalam mengurus sertifikat kebun sawit milik rakyat. Kalau perusahaan mereka aman karena punya SDM yang mumpuni,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, keterbatasan informasi dan SDM, membuat sebagian besar petani sawit Kutim belum memiliki sertifikat ISPO dan RSPO.

    Sertifikat ISPO merupakan sertifikat bahwa kebun sawit tersebut legal dalam memproduksi dan menjadi sarat mutlak mengekspor CPO keluar negeri.

    Sementara sertifikat RSPO berfungsi untuk mendorong pengembangan dan penggunaan produk minyak kelapa sawit berkelanjutan dengan menerapkan standar global yang tepercaya.

    “Tapi masyarakat kita rata-rata belum mengerti hal ini. Makanya kita adakan program sekolah lapangan,” jelasnya.

    Dalam sekolah lapangan diajarkan bagaimana membudidaya sawit yang tepat, teknik memupuk yang benar, penggunaan pestisida yang tepat. Hal ini guna untuk mengingkatkan kualitas buah sawit sesuai yang ditetapkan.

    Kualitas buah sawit menjadi salah satu syarat keluarnya ISPO, bersamaan dengan syarat-syarat lain seperti sertifikat kepemilikan lahan atau surat tanda daftar budidaya dan persyaratan lainnya.

    “Ini semacam register untuk memperoleh ISPO tadi,” jelasnya.

    Oleh karena proses ini dalam mendapatkan sertifikat ISPO dan RSPO memakan waktu cukup lama, di mana untuk memperoleh satu sertifikat waktu yang diperlukan paling sedikit 7 tahun.

    Namun karena Kabupaten Kutim bersinergi dengan pihak The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Jerman, sertifikat ISPO dan RSPO bisa cepat dikeluarkan bersamaan dalam kurun waktu 3 tahun.

    “Tapi itu bagi yang sudah memiliki sertifikat tanah. Namun bagi yang baru start mungkin lebih lama juga,” jelasnya.

    Atas kerja sama tersebut, dari 450.000 hektare lahan milik perusahaan dan petani, untuk lahan petani baru 4000 hektare yang sudah tersertifikat baik ISPO maupun RSPO.

    “Tapi secara nasional kita diapresiasi. Karena baru Kutim yang bisa melakukan dua sertifikasi sekaligus,” ujarnya.

    Ia mengatakan pihaknya akan terus berusaha untuk pemerataan perolehan sertifikat bagi seluruh petani atau perkebunan sawit. Sebab jika tidak memiliki kedua sertifikat tersebut maka akan ada denda atau sanksi.

    “Kalau perusahaan bisa dengan penutupan, begitu halnya petani sawit ada sanksi yang mengatur,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    SittiJuni 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai…

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.