Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemadaman Listrik Kaltim Ditarget Berakhir Desember, Usulan Karhutla Jadi Bencana Nasional Tak Disetujui

    November 5, 2026

    TPP Empat Bulan Rp108,5 Miliar Akhirnya Cair, Ribuan Nakes RSUD di Kaltim Menunggu Dana Masuk Rekening

    November 5, 2026

    Cegah Stunting Lewat Pekarangan, DPPKB Samarinda Libatkan 30 Keluarga dalam Program GENTING Non-Nutrisi

    November 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkab Kutim Ajukan Dua Raperda, Salah Satunya PDAM
    Advertorial

    Pemkab Kutim Ajukan Dua Raperda, Salah Satunya PDAM

    AdminBy AdminMei 6, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor – Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Dua nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibacakan oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutim, Rabu (6/5/2020). Acara tersebut disaksikan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua II Arfan, Wabup Kasmidi Bulang dan peserta rapat paripurna.

    Dua Raperda mengenai PDAM Kutim dan rencana detail tata ruang serta peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040.

    Menurut Bupati Ismunandar dalam pengajuan Raperda PDAM didasarkan pada urgensi berdasarkan ketentuan pasal 402 ayat (2) undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan agar setiap Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD), yang telah ada sebelum undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berlaku. Maka wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang tersebut.

    “Raperda PDAM juga didasari atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Peraturan ini pun terdapat perubahan nomenklatur BUMD yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Untung Benua menjadi Perusahaan Umum Daerah air Minum Tirta Tuah Untung Benua. Dengan adanya perubahan tersebut dapat menuangkannya dalam produk hukum berupa Peraturan Daerah,” terangnya

    Selanjutnya, terkait Raperda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang. Telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) dan terpilihnya Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) membawa berkah tersendiri bagi Kutim.

    Sebagai penyangga IKN, Kutim berupaya membangun sarana dan prasarana pendukung sebagai daerah penyangga IKN tersebut. Khususnya di bidang penggerak ekonomi yakni industri. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kutim adalah dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kutim Tahun 2015-2035.

    “Dalam pasal 41 ayat (2) yaitu Peraturan Daerah menyatakan kawasan strategis dari sudut pandang ekonomi adalah kawasan ekonomi berbasis industri di Kecamatan Bengalon, Kaliorang, dan Sangkulirang,” ucapnya.

    Ismunandar berharap bahwa dari dua Raperda tersebut dapat segera dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna menjadi dasar hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan tugas.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Cegah Stunting Lewat Pekarangan, DPPKB Samarinda Libatkan 30 Keluarga dalam Program GENTING Non-Nutrisi

    November 5, 2026

    134 Ribu Warga Samarinda Jadi Penerima MBG, Pemkot Perkuat Pengawasan hingga Limbah SPPG

    November 5, 2026

    Jangan Abaikan Keselamatan Listrik, Ini Tips Dari Disdamkar Samarinda Mencegah Kebakaran Rumah

    November 5, 2026

    Kunjungan Rumah Adat Samarinda Turun 31,8 Persen, Faktor Kualitas Udara Jadi Perhatian

    November 5, 2026

    FKUB Kecamatan Palaran Terbentuk, Lengkapi Kepengurusan di 10 Wilayah Samarinda

    November 5, 2026

    Matangkan Perencanaan 2028, Kelurahan Sidodamai Ikuti Sosialisasi Juknis Musrenbang

    November 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemadaman Listrik Kaltim Ditarget Berakhir Desember, Usulan Karhutla Jadi Bencana Nasional Tak Disetujui

    AminahNovember 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemadaman listrik bergilir yang masih dirasakan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) ditargetkan berakhir…

    TPP Empat Bulan Rp108,5 Miliar Akhirnya Cair, Ribuan Nakes RSUD di Kaltim Menunggu Dana Masuk Rekening

    November 5, 2026

    Cegah Stunting Lewat Pekarangan, DPPKB Samarinda Libatkan 30 Keluarga dalam Program GENTING Non-Nutrisi

    November 5, 2026

    134 Ribu Warga Samarinda Jadi Penerima MBG, Pemkot Perkuat Pengawasan hingga Limbah SPPG

    November 5, 2026

    Jangan Abaikan Keselamatan Listrik, Ini Tips Dari Disdamkar Samarinda Mencegah Kebakaran Rumah

    November 5, 2026
    1 2 3 … 3,429 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.