Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    Juni 21, 2026

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Pemerintah Lakukan Perubahan APBDes Untuk Desa Tanggap Covid-19
    Daerah

    Pemerintah Lakukan Perubahan APBDes Untuk Desa Tanggap Covid-19

    AdminBy AdminMaret 27, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kaltim mengeluarkan surat terkait Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Isinya mengenai perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Padat Karya Tunai (PKT) menjadi Desa Tanggap Covid-19.
    Surat Gubernur Kaltim ini ditujukan kepada seluruh Bupati se-Kaltim, pada 24 Maret 2020, dimana sesuai surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8, Tanggal 24 Maret 2020. Kementerian menetapkan melakukan perubahan APBDes, menggeser belanja bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, mendesak, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKT.
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Jauhar Efendi, Kamis, (26/3/2020) kepada Insitekaltim.com, saat dikonfirmasi via telepon menjelaskan, peraturan Mendes PDTT diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2019, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
    “Dalam konteks ini sudah jelas bahwa dana diatur baik dalam bidang pembangunan serta bidang pemberdayaan masyarakat. Salah satu hasil dari bidang pemberdayaan masyarakat yaitu bidang kesehatan,” terangnya.
    Lebih lanjut, Ia memaparkan dalam kondisi normal, hal tersebut sudah ada namun perlu penegasan kembali, melihat situasi sekarang. Bagaimana desa bisa mempertahankan daya beli masyarakat, karena otomatis ekonomi akan melemah terkait adanya wabah Virus Corona ini. Maka dari itu didorong dengan cara Padat Karya Tunai.
    “Padat karya tunai itu nantinya akan digaji sesuai upah minimun regional (UMR), dengan kegiatan yang memang harus tetap mengikuti protokol pemerintah seperti menjaga jarak. Karena kagiatan ini nantinya akan dilakukan banyak orang,” katanya.
    Ia juga membeberkan yang berhak mendapatkan PKT adalah orang miskin, pengangguran, jadi ada klasifikasinya serta tidak serta-merta semua masyarakat desa bisa mendapatkannya.
    “Laporan saat ini masyarakat yang terinfeksi positif Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartenegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim),” lugasnya.
    Lebih lanjut, Ia mengatakan semua regulasi harus jelas, karena memang tidak mudah melakukan perubahan ini. “Padat karya ini nantinya berbentuk lapangan pekerjaan yang akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi klasifikasi,” ujarnya.
    Jauhar, menegaskan dalam surat edaran juga diminta terkait sosialisasi, yang mana memerlukan banyak orang, jadi harus memperhatikan seksama point mana yang bisa dilaksanakan semaksimal mungkin, dan mana harus menggunakan kewaspadaan serta ke hati-hatian dalam pelaksanaanya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    R’syaJuni 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan gerakan menanam mangrove…

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026

    APBD 2027 Belum Dibahas, DPRD Samarinda Waspadai Dampak Gelombang Efisiensi Anggaran

    Juni 21, 2026

    Mayoritas Guru Sekolah Rakyat Samarinda dari Luar Kaltim, DPRD: Yang Dinilai Kualitasnya

    Juni 21, 2026
    1 2 3 … 3,160 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.