Insitekaltim,Bontang – Pemerintah Kota Bontang, telah menyiapkan dana sebesar Rp 26 miliar untuk tunjangan hari raya (THR), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, untuk 2.780 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Bontang.
Sesuai regulasi PP 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR disebutkan bahwa acuan yang digunakan bersumber pada penghasilan bulan April. Atau dua bulan sebelum Idulfitri.
Regulasi tersebut juga melarang menyertakan tunjangan beras dan subsidi BPJS. Berdasarkan data dari BPKAD, total tunjangan beras pada April mencapai Rp 629 juta. Sedangkan subsidi BPJS sebesar Rp 303 juta. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, atau paling lambat Jumat (24/5/2019).
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, pemberian THR dan tunjangan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah. Sebagai penghargaan atas kontribusi pejabat negara, anggota DPRD, dan PNS. Dalam mencapai tujuan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah,
“Pemberian THR dan tunjangan ketiga belas memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sehingga kebijakan besaran diberikan secara proposional,” kata Neni.
Sementara itu Kabid Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abdul Rauf Hafid mengatakan Setiap ASN memperoleh atas beberapa komponen, meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
“Untuk gaji pokok bersama tunjangan keluarga dan jabatan totalnya mencapai Rp 11 miliar,” kata Rauf.
Rauf menyebut tunjangan kinerja kalau di lingkup Pemkot Bontang disebut, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk total tunjangan kinerja mencapai Rp 15 miliar. Disamping itu pegawai ASN mendapat hasil yang berbeda, tergantung, jabatan struktural yang disandangnya. Adapun jabatan terendah yakni staf golongan I/C diproyeksikan memperoleh Rp 2,5 miliar. Nominal tersebut berupa gaji dan tunjangan diluar TPP. Sementara kisaran TPP yang didapatkan sejumlah Rp 3 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi, potensi pendapatan THR mencapai Rp 17,9 juta. Rinciannya, TPP berkisar Rp 10 juta ditambah gaji dan tunjangan lainnya sejumlah Rp 7,9 juta.
“THR terendah ialah Rp 5,5 juta, dan yang tertinggi ialah jabatan eselon 2A,” sebut dia.
Sedangkan tunjangan tiga belas atau gaji ketiga belas bakal didistribusikan pada bulan Juli. Ketentuan ini diatur pada PP 35 tahun 2019. Dengan acuan sumber gaji pada satu bulan sebelumnya,”pungkasnya (yanti)
581 Views