
Insitekaltim, Kukar – Aliansi Masyarakat Adat Kutai Kartanegara mengadakan kegiatan focus group discussion (FGD) dengan tema “Upaya-upaya Pemerintah Kabupaten Kukar dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat”, Jumat 28 Februari 2025 di Hotel Grand Fatma Tenggarong.

FGD yang melibatkan 20 peserta ini dimoderatori oleh Sulaiman dan menghadirkan empat narasumber membahas tentang Dialog Penetapan Komunitas Kutai Adat Lawas Sumping Layang. Keempat narasumber itu yakni Sekretaris DPMD Kutai Kartanegara Yusran Darmawan, Camat Kota Bangun Darat Julkilfi, Kepala Desa Kedang Ipil Kuspawangsah dan Ketua Aman Kaltim Saiduani Nyuk.
Sekretaris DPMD Yusron Darmawan saat membacakan sambutan Sekda Kukar H Sunggono mengatakan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan isu penting di Indonesia.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan informasi dari DPMD Provinsi Kalimantan Timur, upaya percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat telah dilakukan melalui identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan masyarakat adat.
Tujuannya untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Timur.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui DPMD telah melakukan identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat sejak tahun 2022 hingga tahun 2024. Pertama, pada tahun 2022 sudah dilakukan identifikasi awal melalui pengisian kuesioner yang tersebar di 28 desa dan 4 kelurahan. Kedua, pada tahun 2023, DPMD melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. Begitu pula dilaksanakan FGD.
Selain itu, sambungnya, dilaksanakan pula kegiatan pembelajaran etnografi untuk masyarakat hukum adat dan penyerahan dokumen pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ketiga, pada tahun 2024 juga telah dilaksanakan pelatihan penyusunan data sosial etnografi masyarakat hukum adat dan diskusi usulan penyusunan desa masyarakat hukum adat.
“Dari beberapa permohonan usulan penetapan masyarakat hukum adat sudah dalam proses penetapan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah daerah sudah melakukan upaya percepatan penetapan masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara seiring dengan perkembangan, dan tekanan pembangunan di tingkat desa maupun kelurahan.
Baginya percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sangat penting. Sebab, percepatan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat adalah langkah fundamental agar masyarakat adat dapat mempertahankan budaya, identitas, hak mereka atas tanah dan sumber daya alam. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Perlu partisipasi aktif masyarakat adat untuk mencapai pembangunan inklusif dan berkelanjutan,” katanya. (Adv)