Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Juni 22, 2026

    Blusukan Lagi, Gubernur Harum Siap Tinjau Kondisi Kaltim dari Selatan hingga Utara

    Juni 22, 2026

    DPRD Samarinda Warning Pemkot: Cari PAD Baru, Jangan Jadikan Warga Sasaran Beban Tambahan

    Juni 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kukar»Pemda Kukar Lakukan Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
    Diskominfo Kukar

    Pemda Kukar Lakukan Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

    VinsensiusBy VinsensiusFebruari 28, 2025Updated:Maret 15, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kukar – Aliansi Masyarakat Adat Kutai Kartanegara mengadakan kegiatan focus group discussion (FGD) dengan tema “Upaya-upaya Pemerintah Kabupaten Kukar dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat”, Jumat 28 Februari 2025 di Hotel Grand Fatma Tenggarong.

    Teks: Suasana saat FGD

    FGD yang melibatkan 20 peserta ini dimoderatori oleh Sulaiman dan menghadirkan empat narasumber membahas tentang Dialog Penetapan Komunitas Kutai Adat Lawas Sumping Layang. Keempat narasumber itu yakni Sekretaris DPMD Kutai Kartanegara Yusran Darmawan, Camat Kota Bangun Darat Julkilfi, Kepala Desa Kedang Ipil Kuspawangsah dan Ketua Aman Kaltim Saiduani Nyuk.

    Sekretaris DPMD Yusron Darmawan saat membacakan sambutan Sekda Kukar H Sunggono mengatakan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan isu penting di Indonesia.

    Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan informasi dari DPMD Provinsi Kalimantan Timur, upaya percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat telah dilakukan melalui identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan masyarakat adat.

    Tujuannya untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Timur.

    Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui DPMD telah melakukan identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat sejak tahun 2022 hingga tahun 2024. Pertama, pada tahun 2022 sudah dilakukan identifikasi awal melalui pengisian kuesioner yang tersebar di 28 desa dan 4 kelurahan. Kedua, pada tahun 2023, DPMD melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. Begitu pula dilaksanakan FGD.

    Selain itu, sambungnya, dilaksanakan pula kegiatan pembelajaran etnografi untuk masyarakat hukum adat dan penyerahan dokumen pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

    Ketiga, pada tahun 2024 juga telah dilaksanakan pelatihan penyusunan data sosial etnografi masyarakat hukum adat dan diskusi usulan penyusunan desa masyarakat hukum adat.

    “Dari beberapa permohonan usulan penetapan masyarakat hukum adat sudah dalam proses penetapan oleh pemerintah daerah,” katanya.

    Ia menegaskan pemerintah daerah sudah melakukan upaya percepatan penetapan masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara seiring dengan perkembangan, dan tekanan pembangunan di tingkat desa maupun kelurahan.

    Baginya percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sangat penting. Sebab, percepatan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat adalah langkah fundamental agar masyarakat adat dapat mempertahankan budaya, identitas, hak mereka atas tanah dan sumber daya alam. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

    “Perlu partisipasi aktif masyarakat adat untuk mencapai pembangunan inklusif dan berkelanjutan,” katanya. (Adv)

    FGD Kukar Pemda Kukar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Disdikbud Kaltim Targetkan 2027 Tak Ada Sekolah Rusak, Kekurangan Guru Produktif Jadi Sorotan

    April 14, 2026

    Pantai Pemedas Diserbu Wisatawan, Warga Sanga-Sanga Manfaatkan Libur Lebaran

    Maret 25, 2026

    Pantai Pemedas Samboja Dipadati Pengunjung, Wisatawan Nikmati Libur Lebaran

    Maret 25, 2026

    Dorong Kemandirian Fiskal, Gubernur Kaltim Ajak Bapenda Perkuat Strategi Optimalisasi PAD

    Februari 12, 2026

    Purbaya Optimis Ekonomi Tumbuh 6 Persen, Bakal Lapor Prabowo atau Hashim?

    Februari 11, 2026

    Kukar Terdepan Tekan Stunting di Kaltim, Rendi Soroti Peran Ketahanan Fiskal Daerah

    November 18, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Nur AjijahJuni 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tidak ada unsur kesengajaan, keterlambatan kehadiran jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur…

    Blusukan Lagi, Gubernur Harum Siap Tinjau Kondisi Kaltim dari Selatan hingga Utara

    Juni 22, 2026

    DPRD Samarinda Warning Pemkot: Cari PAD Baru, Jangan Jadikan Warga Sasaran Beban Tambahan

    Juni 22, 2026

    Efisiensi Anggaran Tak Boleh Korbankan Rakyat, DPRD Samarinda Kawal APBD Pro-Masyarakat

    Juni 22, 2026

    Gerindra-PDIP Samarinda Buka Peluang Bangun Komunikasi Politik Menuju Pilwali 2029

    Juni 22, 2026
    1 2 3 … 3,163 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.