Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Juli 14, 2026

    Efisiensi Anggaran Hambat Program Keluarga Berkualitas, DPPKB Samarinda Ajukan Tambahan Dana

    Juli 14, 2026

    Empat Final Ideal Piala Dunia 2026: Ada Ulangan Qatar 2022 hingga Duel Messi-Yamal

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Pukulan Telak bagi Demokrasi Indonesia
    Kemenkum Kaltim

    Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Pukulan Telak bagi Demokrasi Indonesia

    Adit MustafaBy Adit MustafaSeptember 30, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang berlangsung di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024) mendapat sorotan tajam dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Dhahana Putra.

    Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan HAM, terutama dalam hal kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Dhahana Putra mengungkapkan pembubaran forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh tersebut bertentangan dengan prinsip dasar yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat dijamin oleh hukum.

    “Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” jelas Dhahana.

    Ia menegaskan, kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar penting dalam negara demokrasi, termasuk di Indonesia. Dengan demikian, pembubaran paksa forum diskusi ini menciderai prinsip-prinsip demokrasi dan melanggar hak asasi yang sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 24 ayat 1 yang mengatur tentang hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

    “Pembubaran diskusi umum secara paksa adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat melalui sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” tegas Dhahana.

    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kebebasan berpendapat di muka umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan, dengan bebas dan bertanggung jawab.

    Dalam kesempatan yang sama, Dhahana Putra juga mengingatkan peran kepolisian sebagai bagian dari pemerintah untuk turut mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM).

    Ia berharap, kepolisian dapat memberikan jaminan agar hak asasi manusia tetap dihormati dan kebebasan berpendapat diatur tanpa mengesampingkan hak orang lain.

    “Masyarakat berhak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas selama tidak melanggar hukum. Kebebasan ini harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Dhahana.

    Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat demi terwujudnya Indonesia yang demokratis dan sesuai dengan cita-cita nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

    Di akhir pernyataannya, Dhahana Putra menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dalam proses demokrasi. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang dan menegaskan bahwa pemerintah akan terus melindungi hak-hak dasar masyarakat.

    “Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum. Inilah yang akan membuat demokrasi Indonesia semakin kuat dan matang,” tutupnya.

    Dhahana Putra HAM (Kemenkumham Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Nur AjijahJuli 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Angka prevalensi stunting di Kota Samarinda terus menunjukkan tren penurunan, dari 20…

    Efisiensi Anggaran Hambat Program Keluarga Berkualitas, DPPKB Samarinda Ajukan Tambahan Dana

    Juli 14, 2026

    Empat Final Ideal Piala Dunia 2026: Ada Ulangan Qatar 2022 hingga Duel Messi-Yamal

    Juli 14, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026

    Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Korbankan Mutu Pendidikan Kaltim

    Juli 14, 2026
    1 2 3 … 3,213 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.