
Insitekaltim,Bontang – Pembahasan Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang hampir mencapai tahap akhir. Panitia khusus (pansus) yang bertugas membahas tatib ini menggelar rapat kerja di ruang rapat lantai II DPRD Kota Bontang pada Selasa (24/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Rustam menyampaikan bahwa seluruh bab dan pasal dalam rancangan tatib telah selesai dibahas, meski masih belum mencapai keputusan final.
Rustam menjelaskan bahwa rancangan tatib yang terdiri dari 24 bab dan 229 pasal ini sudah diselesaikan oleh para anggota pansus dalam beberapa pertemuan sebelumnya. Meski begitu, ada beberapa prosedur tambahan yang masih harus dilalui sebelum rancangan tersebut bisa diresmikan dan disahkan.
“Progres pembahasan sudah 100 persen. Semua bab dan pasal telah selesai dibahas. Kami sudah berada di tahap akhir,” ujar Rustam usai rapat berlangsung.
Sebelumnya, Rustam menargetkan pembahasan tatib akan rampung pada akhir September. Namun, seiring berjalannya waktu, target tersebut tampaknya sulit tercapai. Masih ada beberapa tahapan dan langkah yang harus dipenuhi sebelum rancangan tatib ini dapat diresmikan.
Rustam menegaskan bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi saat ini adalah belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, tanpa AKD, dewan tidak dapat menjalankan tugas administratif secara penuh, termasuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
“Jika ketua definitif tidak segera ditetapkan, kita tidak bisa membahas APBD. Ini masalah serius karena APBD adalah kepentingan rakyat. Ada Rp3,3 triliun yang harus segera dibahas,” tegas Rustam.
Ia juga menambahkan bahwa waktu semakin mendesak, mengingat bulan September sudah hampir berakhir. DPRD perlu segera membentuk AKD agar bisa melanjutkan pembahasan terkait APBD.
“Sudah bulan sembilan dan hanya AKD yang memiliki kewenangan untuk membahas APBD. Ketua sementara tidak diperbolehkan memimpin pembahasan ini, harus ketua definitif,” lanjut Rustam.
Meski pembahasan tatib sudah memasuki tahap akhir, Rustam menyebutkan bahwa masih ada beberapa langkah lanjutan yang harus ditempuh.
Salah satunya adalah melakukan konsultasi dengan bagian hukum DPRD serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tatib yang telah disusun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan membawa hasil ini untuk dikonsultasikan. Ini perlu dilakukan agar tatib yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rustam.
Meski prosesnya diperkirakan masih memakan waktu, Pansus optimis bahwa tatib ini akan segera dapat difinalisasi dan disahkan setelah konsultasi selesai dilakukan.