Insitekaltim, Samarinda – Pemadaman listrik bergilir yang masih dirasakan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) ditargetkan berakhir pada minggu kedua hingga ketiga Desember 2026. Target tersebut bergantung pada penyelesaian perbaikan sejumlah pembangkit listrik yang mengalami kerusakan.
Di tengah keluhan masyarakat akibat gangguan pasokan listrik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengaku telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mengetahui penyebab dan perkembangan penanganan masalah tersebut.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan gangguan terjadi akibat kerusakan di sejumlah titik pembangkit yang berdampak pada berkurangnya daya listrik yang dapat disalurkan ke sistem.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemprov, PLN menargetkan seluruh kerusakan tersebut selesai diperbaiki pada pertengahan hingga pekan ketiga Desember.
“Pihak PT PLN sendiri berjanji bahwa sampai dengan minggu kedua atau ketiga Desember, segala kerusakan itu akan diperbaiki, akan beres diperbaiki,” kata Fitra di Kantor Gubernur Kaltim Rabu, 4 November 2026.
Selama proses perbaikan berlangsung, PLN disebut menyiapkan mesin cadangan untuk membantu memenuhi kebutuhan listrik. Namun, kapasitas mesin pengganti belum mampu menyamai daya pembangkit yang mengalami kerusakan sehingga pasokan listrik masih harus diatur.
Pemprov Kaltim sebelumnya juga mendorong agar pemadaman bergilir dapat dihentikan pada Desember 2026. Bahkan, pemerintah daerah sempat menawarkan tambahan pasokan listrik sebesar 30 megawatt melalui perusahaan daerah untuk membantu mengatasi kekurangan daya.
Meski demikian, masyarakat masih harus menunggu realisasi target tersebut. Pemerintah belum menyebutkan secara terperinci berapa kapasitas listrik yang hilang akibat kerusakan pembangkit maupun besaran defisit daya yang saat ini harus ditanggung sistem kelistrikan Kaltim.
Selain persoalan listrik, Pemprov Kaltim juga menjelaskan perkembangan tuntutan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional yang sebelumnya disuarakan masyarakat dan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa.
Fitra mengatakan gubernur telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden sebagai bagian dari penyampaian aspirasi tersebut.
Pemprov juga meminta Wakil Gubernur Kaltim berkoordinasi langsung dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta untuk membahas usulan peningkatan status penanganan karhutla.
Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima pemerintah daerah dalam koordinasi tersebut, penetapan status bencana nasional dikhawatirkan berimplikasi terhadap tanggung jawab perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.
Fitra menyebut perusahaan tetap memiliki tanggung jawab terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Pemerintah khawatir penetapan status bencana nasional justru dapat membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab tersebut.
“Setiap konsesi yang dikuasai oleh perusahaan, sengaja atau tidak sengaja dibakar, itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Jadi justru kita yang malah dirugikan,” ujarnya.
Atas pertimbangan itu, pemerintah pusat disebut tidak melanjutkan penetapan karhutla Kaltim sebagai bencana nasional.
“Makanya berdasarkan pertimbangan itu, pemerintah pusat tidak melakukan penetapan bencana nasional,” kata Fitra.
Penjelasan mengenai persoalan listrik dan karhutla tersebut sebenarnya disiapkan Pemprov Kaltim untuk disampaikan dalam audiensi bersama Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 4 November 2026.
Namun, rencana dialog tidak terlaksana karena massa menolak berdialog dengan perwakilan pemerintah yang hadir.
Fitra mengaku pemerintah telah bersepakat dengan pihak kepolisian untuk memfasilitasi pertemuan. Pemprov bahkan bersedia mengubah lokasi dialog yang semula direncanakan di dalam kantor gubernur menjadi di halaman kantor.
“Kita menyayangkan yang tadi sudah disepakati dengan Pak Kapolda yang memfasilitasi dengan perwakilan mereka. Tadi rencana ada dialog sebetulnya. Kalau kami dari pemerintah provinsi yang tadinya mengarahkan dialog di dalam, tapi kita sudah keluar, dialog di halaman, tapi ternyata tidak terjadi dialog itu,” ujarnya.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam demonstrasi pada 21 Oktober 2026.

