Insitekaltim, Jakarta – PDI Perjuangan menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan DPR RI rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pemberantasan korupsi termasuk upaya menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari sikap politik partainya.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam surat komitmen yang dibuat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dikutip dari detikNews, Hasto menjelaskan sikap pimpinan DPR tidak ditentukan oleh satu orang karena kepemimpinannya bersifat kolektif-kolegial. Ia menyebut pembahasan mengenai respons terhadap aksi massa juga telah dilakukan bersama Puan dan pimpinan DPR lainnya.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial,” kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jumat, 28 Agustus 2026.
Hasto juga menyebut DPP PDIP telah menugaskan fraksi di DPR untuk memberikan penjelasan mengenai sikap partai. Menurutnya, komitmen terhadap pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari sikap politik PDIP, termasuk dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan dukungan tersebut juga telah disampaikan dalam keputusan kongres partai. Namun, Hasto menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aturan. Pelaksanaannya membutuhkan kepemimpinan yang tegas, aparat penegak hukum serta komitmen seluruh penyelenggara negara.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima perwakilan AMPB Supriyono alias Botok dalam audiensi di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis 27 Agustus 2026. Pertemuan itu membahas tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin audiensi menyampaikan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU tersebut sesuai tenggat yang telah disepakati. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat dibawa ke rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” pungkasnya.

