Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menerima berkas pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda, dan DPD Partai NasDem Kota Samarinda di Kantor KPU Samarinda.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menyebutkan PDI Perjuangan menjadi partai politik (parpol) ketiga yang mendaftar di KPU Samarinda.
Sedangkan Partai NasDem menjadi parpol keempat yang mendaftar di hari yang sama.
Firman menjelaskan berkas yang diajukan kedua parpol tersebut telah dinyatakan lengkap.
Adapun pemenuhan keterwakilan bacaleg perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) yang diajukan kedua parpol telah terpenuhi.
“Berkas yang sampai pada kami telah kami nyatakan lengkap. Untuk pengisian kuota 30 persen perempuan juga telah terpenuhi,” sebut Firman, pada Kamis (11/5/2023).
Firman mengungkapkan, terdapat satu berkas milik bacaleg Partai NasDem yang menjadi perhatian pihaknya.
Bacaleg Partai NasDem itu mengajukan berkas pensiun dini karena bacaleg tersebut merupakan seorang ASN.
Firman menuturkan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ASN tidak diperbolehkan menjadi bacaleg kecuali telah mengundurkan diri.
“Memang tadi ada satu berkas yang mendapat perhatian kami karena ada PNS yang sudah mengajukan pensiun dini. Ternyata kita periksa sudah ada berkas pengajuan pensiun dini. Jadi nanti tinggal menunggu SK pensiunnya yang akan diterbitkan oleh instansi kepegawaian,” ujarnya.
Firman menjelaskan langkah yang akan ditempuh bacaleg Partai NasDem tersebut untuk memenuhi syarat kelengkapan berkas pendaftaran.
“Pemenuhan nanti pada saat verifikasi administrasi hingga ke perbaikan. Jadi kami nyatakan lengkap, saat verifikasi administrasi ini baru surat pernyataan yang bersangkutan dan harus diperbaiki oleh yang bersangkutan SK-nya, itu di masa perbaikan,” tutupnya.